Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Bekasi Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil, lalu Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Pelaku bahkan tega membunuh anak hasil hubungan gelap dengan putri tirinya tersebut.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Perempuan berinisial AM (18) menjadi korban rudapaksa di Kampung Pulo Rengas, Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Remaja itu berulang kali dirudapaksa ayah tirinya sendirinya, AT (45), hingga hamil.

Pelaku sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: Kakek Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun

Pelaku bahkan membunuh anak hasil hubungan gelap dengan putri tirinya tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kelakuan busuk AT terungkap setelah pelaku menguburkan bayi laki-lakinya.

ayah tiri yang merudapaksa anaknya sendiri dan membunuh
Kapolres Metro Bekasi (kedua dari kiri) saat konferensi pers kasus seorang ayah tiri yang merudapaksa anaknya sendiri dan membunuh hasil hubungan gelapnya di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).

"Awalnya, pada Sabtu (25/3/2023) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Pulo Rengas," kata Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut menangis, pelaku panik dan langsung membunuh bayi baru lahir tersebut.

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

Pelaku selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.

Kecurigaan tetangga saat pemakaman

Pemakaman bayi yang dipikir pelaku akan berjalan lancar itu, justru menimbulkan kecurigaan warga.

Warga yang merasa janggal dengan pemakaman bayi laki-laki itu kemudian melapor ke polisi.

Pelaku dan korban akhirnya diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.

Korban diiming-imingi ponsel

Twedi mengungkapkan, AT melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan membelikan ponsel.

"Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memerkosa karena mereka kerap tidur bersama.

Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Twedi.

Pemberian ponsel itu hanya bualan belaka dan bagian dari skenario yang dibuat tersangka agar nafsu bejatnya tersalurkan.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi.

Pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakuan Bejat AT, 10 Kali Perkosa Putri Tiri hingga Hamil, lalu Bunuh Bayi Hasil Perkosaannya..."

Baca juga: Pria Rudapaksa ODGJ Tetangganya Berulang Kali, Kepergok Istri di Dapur Dini Hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved