Berita Kota Pekalongan
Sandang UHC, Pemkot Pekalongan Permudah Akses Pelayanan Kesehatan
Dalam rangka mewujudkan UHC atau cakupan semesta, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menargetkan seluruh penduduk dapat memiliki jaminan kesehatan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menargetkan seluruh penduduk Kota Pekalongan dapat memiliki jaminan kesehatan.
Salah satunya dengan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, dimana saat ini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, untuk saat ini posisi kepesertaan JKN KIS Kota Pekalongan sudah mencapai 96,43 persen dari total jumlah penduduknya, sehingga masuk dalam 12 kabupaten/kota yang sudah UHC.
"Alhamdulillah, masih dalam rangkaian Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan tahun 2023, salah satu programnya adalah melalui UHC dapat memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, dimana minimalnya 95 persen."
"Alhamdulillah, untuk Kota Pekalongan bisa tercapai 96,43 persen. Memang untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kota Pekalongan ini peringkat ke-12 dalam UHC," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, pada kegiatan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, di ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Dishub Kota Pekalongan Siagakan 4 Pospam dan Jalur Alternatif saat Mudik Lebaran 2023
Menurutnya, sebelumnya Pekalongan menjadi satu-satunya kota yang belum mencapai 95 persen.
Oleh karena itu, pada saat rapat dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan BPJS Kesehatan mencari langkah yang strategis untuk masuk dalam UHC.
"Alhamdulillah, dengan rapat bersama TAPD pada tanggal 1 April 2023 Kota Pekalongan sudah masuk dalam kategori kabupaten/kota yang UHC, dimana 96,43 persen masyarakatnya sudah mendapatkan jaminan kesehatan," ujarnya.
Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan menegaskan, per 1 Mei 2023, masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu menunggu 14 hari untuk kepengurusan BPJS Kesehatannya.
"Jadi bisa langsung dan apabila ada tunggakan, bayarnya bisa setelah mereka keluar dari rumah sakit atau Puskesmas. Mudah-mudahan, ini bisa menjadi berkah bagi semua," tambahnya.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Junaedi Wibawa menjelaskan, untuk kepesertaan JKN KIS yang tercover APBD saat ini sekitar 73.371 jiwa, selain itu ada 120 ribu yang ditanggung oleh APBN, dan lain-lain merupakan peserta mandiri.
Sekarang kepesertaan masyarakat jika ingin mengakses layanan kesehatan tidak perlu kartu, cukup menunjukkan NIK, di semua fasilitas kesehatan sudah terhubung, pada saat yang bersangkutan itu datang berobat maka akan muncul peserta aktif, non aktif, atau bukan peserta.
"Kelebihan daerah yang sudah UHC bahwa, baik peserta yang non aktif dan belum terdaftar BPJS Kesehatan, apabila masuk dan mengaktivasikan kepesertaan BPJS sudah bisa 1 hari langsung jadi, kalau dulu memulai harus menunggu 14 hari," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Pekalongan, Sri Mugirahayu mengatakan, dengan capaian kepesertaan JKN 96,43 persen itu, maka Kota Pekalongan sudah masuk dalam kategori kota/kabupaten yang sudah UHC.
Selanjutnya, nanti akan disusul dengan proses administrasi berupa perjanjian kerjasama antara Pemerintah Pekalongan dengan BPJS Kesehatan Kota Pekalongan.
Skrining Kusta Serentak, Dinkes Kota Pekalongan Temukan 35 Kasus Baru |
![]() |
---|
PKK dan Tenaga Kesehatan Kota Pekalongan Kawal Program Edukasi Gizi 10.000 Ibu dari Alfamart dan SGM |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Punya Lapangan Padel Pertama, Resmi Dibuka oleh Wali Kota Aaf |
![]() |
---|
Sekda Kota Pekalongan Nur Pri : Paskibraka Harus Jadi Teladan Disiplin dan Jiwa Korsa |
![]() |
---|
Dokter Anak Gencarkan Skrining Tumbuh Kembang di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.