Berita Jepara
Terungkap Modus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Jepara, Pelaku Pakai Tusuk Gigi
Resmob Polres Jepara menangkap tiga komplotan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB lalu.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Resmob Polres Jepara menangkap tiga komplotan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB lalu.
Penangkapan itu berlangsung usai tiga komplotan itu beraksi di ATM yang terletak di SPBU Mulyoharjo.
Sesaat setelah mereka usai beraksi dan akan meninggalkan SPBU, mereka langsung disergap.
Baca juga: Inilah Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Jepara
Dalam aksi itu mereka tidak mendapatkan apa-apa.
Mereka yang terdiri MR (37) asal Kabupaten Tanggumas, Bandar Lampung; AN (37) asal Kabupaten Pandeglang, Banten dan PR (40) asal Kota Bandung, Jawa Barat, justru mereka digelandang ke Mapolres Jepara usai ditangkap.
Hasil penyelidikan terhadap tiga orang itu, MR dan AN sudah melakukan berkali-kali pencurian dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi.
Sementara PR baru bergabung dengan mereka berdua dan belum sempat merugikan korban.
Seeorang korban yang saat itu hampir menjadi sasaran tipu daya mereka bertiga di SPBU Mulyoharjo tidak diketahui identitasnya.
Lacakan polisi juga tak menemukan hasil. PR kemudian dibebaskan.
Sementara MR dan AN pernah bersama-sama melakukan pencurian ini pada Jumat (27/1/2023) di mesin ATM BCA di minimarket Alfamart di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo.
Baca juga: Polisi Bripda Rizki Tak Segan Hajar Seniornya Karena Buru-buru Ingin Masuk ke ATM Lebih Dulu
Mereka beraksi dengan tiga orang.
Satu orang itu masih buron.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka MR berpura-pura membantu korbannya yang kesusahan memasukkan kartu ATM ke mesin ATM.
Korban tidak mengetahui didalamnya sudah ada ganjal tusuk gigi yang dipasang MR.
Kemudian MR menukar kartu ATM korban dengan yang palsu tanpa sepengetahuan korban.
Lalu ia meminta korban memasukkan pin ATM.
Pada saat bersamaan MR memberi kode kepada AN agar mengintip pin ATM milik korban.
Setelah berhasil mengantongi pin ATM korban.
Dua tersangka ini kemudian meninggalkan korbannya.
Tak lama kemudian korban merasa janggal dengan kartu ATM-nya.
Setelah mengecek saldonya di bank, uang tabungannya raib.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat merilis kasus ini di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023) menyampaikan, dua tersangka telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di Jepara.
Baca juga: Persoalan Antre ATM, Oknum Polisi Hajar Seniornya, Makin Emosi saat Korban Bilang Ia juga Polisi
“Ada tiga tkp di Jepara. Serta di wilayah Batang,” kata Kapolres Jepara.
Atas perbuatan ini, kaa AKBP Warsono, dua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Mereka berdua terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 pisau cutter, 3 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji besi, 2 gunting kecil, 4 kartu ATM BCA, 12 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM BRI, 1 mobil Daihatsu Terios, uang tunai Rp 750 ribu dan yang lainnya. (*)
Bukan yang Pertama, Investor Peternakan Babi Ternyata Pernah Incar Wonogiri Sebelum ke Jepara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ciuman Istri Iringi Perpisahan Haru Dirut PDAM Jepara 2020-2023 Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Bantah Rencana Bangun Peternakan Babi di Jepara, Nama PT Charoen Pokphand Dicatut, Siapa Dalangnya? |
![]() |
---|
HUT Ke-80 RI, Pemkab Jepara Ingin Kemerdekaan Dimaknai Dengan Tindakan Nyata |
![]() |
---|
Penyebab Warga Kedungmalang Jepara Kesulitan Air Bersih Karena Sumber Kering dan Pipa Sudah Usang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.