Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Minta PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Dikaji Ulang, Soroti Parpol Bebas Beriklan di TV

Bawaslu menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Editor: deni setiawan
BAWASLU
Logo Bawaslu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye"

Baca juga: Viral Perangkat RW di Jakarta Minta Pungutan THR Kepada Warga, Totalnya Capai Rp 15 Juta

Baca juga: Senin Pagi Wapres Maruf Amin Terbang ke Makassar, Rapsel Ali Dimakamkan Pukul 10.00

Baca juga: HASIL Liga 1 Malam Ini, 4 Gol Tanpa Balas, Persib Bandung Dibantai Persita Tangerang

Baca juga: Berikut Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Merespon Curhatan Soimah Didatangi Debt Collector Ditjen Pajak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved