Pemilu 2024
Bawaslu Minta PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Dikaji Ulang, Soroti Parpol Bebas Beriklan di TV
Bawaslu menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
Editor:
deni setiawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye"
Baca juga: Viral Perangkat RW di Jakarta Minta Pungutan THR Kepada Warga, Totalnya Capai Rp 15 Juta
Baca juga: Senin Pagi Wapres Maruf Amin Terbang ke Makassar, Rapsel Ali Dimakamkan Pukul 10.00
Baca juga: HASIL Liga 1 Malam Ini, 4 Gol Tanpa Balas, Persib Bandung Dibantai Persita Tangerang
Baca juga: Berikut Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Merespon Curhatan Soimah Didatangi Debt Collector Ditjen Pajak
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
PKPU Nomor 33 Tahun 2018
Pemilu 2024
Bawaslu
KPU
Jakarta
UU Nomor 7 Tahun 2017
Rahmat Bagja
August Mellaz
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.