Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Minta PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Dikaji Ulang, Soroti Parpol Bebas Beriklan di TV

Bawaslu menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Editor: deni setiawan
BAWASLU
Logo Bawaslu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyoroti perlunya revisi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dianggap kurang lagi relevan dengan kondisi untuk Pemilu 2024.

Satu hal yang menjadi pertimbangan dan alasan penting adalah dimana beberapa partai politik yang secara leluasa beriklan di media massa.

Padahal jika merujuk pada aturan, iklan parpol masih dilarang karena belum memasuki masa kampanye.

Hal itulah yang mendorong Bawaslu meminta KPU untuk mengatur ulang aturan utamanya kaitan sosialisasi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Tasyakuran HUT ke 15 Bawaslu, Khoirul Saleh: Sinergitas Jaga Demokrasi Jadi Ikon di Demak

Bawaslu menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Sebab, saat ini beberapa partai politik sudah mulai belanja iklan di televisi meski belum memasuki masa kampanye, dengan dalih melakukan sosialisasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Padahal, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye.

"Itu perlunya PKPU tentang sosialisasi itu, apakah boleh memperkenalkan diri di media elektronik, sedangkan di masa kampanye saja itu 21 hari?"

"Kan tidak kemudian boleh di luar 21 hari," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

"Nah itu jadi PR, kami menyarankan prinsip demokrasi, prinsip menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu adalah asas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," jelas dia.

Ia menyoroti beberapa partai politik memiliki jaringan kepemilikan media massa yang membuat mereka sangat leluasa memanfaatkan lini bisnis tersebut untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Sampaikan Hasil Pengawasan Selama Rekapitulasi

Padahal, punya atau tidak jaringan media massa, peserta pemilu semestinya tunduk pada aturan yang sama, yaitu baru boleh berkampanye pada 21 hari akhir masa kampanye.

Oleh karena itu, perlu peraturan KPU baru untuk mengatur rinci soal sosialisasi sebelum masa kampanye.

Hal ini untuk menegaskan sejauhmana batas antara tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu dalam rangka memperkenalkan diri ke publik dan tidak berkampanye di luar jadwal.

"Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri."

"Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai kalau begitu."

"Ini bisa kemudian timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," kata Bagja.

"Walaupun kalau ada dana besar kan tentu dilaporkan di dana kampanyenya."

"Tapi ini kan terbatas lagi."

"(Kewajiban mempertanggungjawabkan) dana kampanye itu hanya (diatur) saat tahapan kampanye, baik laporan awal dana kampanye sampai laporan akhir dana kampanye," tutur dia.

Baca juga: Pleno DPS Pemilu 2024, Bawaslu Demak Soroti Hasil Pengawasan Coklit, Ini Kata Khoirul Saleh

Bagja mengatakan, pihaknya sudah 4-5 kali duduk bareng KPU membicarakan hal ini, namun menemui jalan buntu.

Sebelumnya, KPU juga sudah menyatakan urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

KPU RI berpandangan bahwa Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan."

"Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian."

"Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz.

"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.

Dengan itu, maka Bawaslu hanya bisa menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pijakan untuk menentukan mana aktivitas yang bisa dianggap pelanggaran atau tidak.

Sayangnya, beleid ini sangat minim mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye"

Baca juga: Viral Perangkat RW di Jakarta Minta Pungutan THR Kepada Warga, Totalnya Capai Rp 15 Juta

Baca juga: Senin Pagi Wapres Maruf Amin Terbang ke Makassar, Rapsel Ali Dimakamkan Pukul 10.00

Baca juga: HASIL Liga 1 Malam Ini, 4 Gol Tanpa Balas, Persib Bandung Dibantai Persita Tangerang

Baca juga: Berikut Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Merespon Curhatan Soimah Didatangi Debt Collector Ditjen Pajak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved