Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Dugaan Kasus Penggelapan, Pemilik Bus Asal Jepara Lapor Balik Pengusaha Tuban ke Polda Jateng

Kini giliran pengusaha asal Tuban itu dilaporkan pemilik perusahaan otobus (PO) asal Jepara, Ihsanuddin Irsyad ke Polda Jateng atas kasus penipuan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengusaha bus asal Jepara, Ihsanuddin Irsyad didampingi penasihat hukumnya paparkan kronologi kasus penggelapan bus yang diduga dilakukan pengusaha bus asal Tuban Jawa Timur, Minggu (9/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penggelapan bus mangkrak yang dilaporkan pengusaha asal Tuban, Masduki ke Polda Jatim memasuki babak baru.

Kini giliran pengusaha asal Tuban itu dilaporkan pemilik perusahaan otobus (PO) asal Jepara, Ihsanuddin Irsyad ke Polda Jateng karena telah melakukan penipuan.

Melalui penasihat hukumnya, Unggul Basuki menerangkan hal tersebut.

Itu bermula ketika kliennya membeli dua bus dari Kunarti.

Dua bus itu sebelumnya dibeli suami Kunarti yaitu Kusdiyono dari pengusaha asal Tuban itu melalui lembaga pembiayaan Clipan Finance.

Baca juga: Mendag Ikut Bagikan Sembako Gratis di Bazaar Ramadan Semarang

"Karena suaminya meninggal, Kurnati tak mampu membayar cicilan dan meminta dua bus itu dititipkan ke Masduki untuk dijual lagi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/4/2023).

Kemudian, kliennya tersebut, Irshanudin bersedia membantu Kunarti untuk melunasi pokok utang dua bus itu.

Kliennya tersebut baru mendapatkan satu bus.

"Satu bus lainnya belum dikembalikan terlapor."

"Informasinya masih ada yang tertukar dan dalam proses pengembalian," tuturnya.

Ia mengatakan, terlapor hingga saat ini tidak memiliki itikad baik mengembalikan satu bus tersebut.

Kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 1,850 miliar.

"Karena tidak ada itikad baik, kami melaporkan pengusaha asal Tuban itu ke Polda Jateng," ujarnya.

Baca juga: Inna Lillahi Wa Inna Illaihi Rajiun, Telah Meninggal Dunia Adik Walikota Semarang

Sementara itu perwakilan PT Clipan Finance Indonesia, Joy Yoseph Sitompul mengatakan, kekeliruan unit bus itu awalnya dari adanya laporan Kunarti ketika pandemi.

Saat itu Kurnati meminta keringanan angsuran dengan syarat mengajukan cek fisik mesin.

"Saat diperiksa ternyata ada perbedaan antara BPKB dan nomor rangka, nomor mesin," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/4/2023).

Dia mengatakan, saat dilakukan penelusuran ternyata unit bus yang dicari telah beralih ke orang lain. 

"Bus itu saat ini telah disita pihak Polda Jateng," tandasnya.

Sebelumnya dikutip dari Tribunmadura.com, Masduki sudah hilang kesabaran setelah hampir setahun ia menunggu bus yang dibelinya ada kekeliruan.

Ada 2 bus yang kini 'terbengkalai' tak ingin berlarut-larut, Arif Rahman Hakim selaku kuasa hukum Masduki, meminta penyidik Polda Jatim segera mengusut kasus tersebut.

"Sejak laporan klien kami ke Polda Jatim pada 5 April 2022, sampai sekarang belum juga ada tindaklanjut."

"Sudah hampir setahun kasus ini, saya minta penyidik segera mengusut kasus ini hingga tuntas," tegas Arif, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Besok, Mbak Ita Akan Gelar Rapat Persiapan Mudik di Kota Semarang

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemudik Mulai Terlihat di Terminal Bawen Semarang

Dijelaskan, kasus ini bermula saat bus yang dibeli M ada kekeliruan di BPKB dan STNK, dimana dari DCM yang mengurus surat-surat bus salah memberikan ke leasing, karena proses jual beli pembayarannya ke leasing.

Kemudian, M melalui kuasa hukumnya bertemu dengan pihak DCM, diler, dan terlapor, serta pihak leasing.

Dari pertemuan itu terdapat kesepakatan dari pihak terlapor, yakni menukar unit bus.

Akan tetapi, setelah ditunggu hingga berbulan-bulan lamanya, kesepakatan tersebut tidak juga terealisasi malahan dijual ke orang lain.

"Akhirnya, klien kami melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim."

"Namun hingga saat ini masih belum ada tindaklanjut dari penyidik," ucap Arif.

Masih kata Arif, pada November 2022 dirinya telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.

"Tapi, sampai sekarang kami belum menerima SP2HP lanjutan."

"Sementara barang bukti sudah di Polda Jatim hampir setahun," ujarnya.

 Sekadar diketahui, M melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim pada 5 April 2022 dengan terlapor JYS dkk.

Laporan Polisi Nomor LP/B/200.01/IV/2022/SPKT.POLDA JATIM tentang dugaan tidak pidana penggelapan ditangani penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun hingga saat ini masih belum ada tindaklanjut dari penyidik Polda Jatim.

"Kami minta polisi segera mengusut kasus ini, akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian hampi Rp 4 miliar," ungkapnya. (*)

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemudik Mulai Terlihat di Terminal Bawen Semarang

Baca juga: Jadwal Pertandingan Uji Coba Timnas U22 Indonesia Vs Lebanon Persiapan Garuda Sebelum SEA Games 2023

Baca juga: Jadwal Timnas U22 Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja, Garuda Gabung Grup A

Baca juga: Hukum Baca Niat Puasa Ramadhan 2023 Langsung Sebulan Sekaligus

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved