Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Terdakwa Kasus Penipuan di Pati Divonis Bebas, Ini Tanggapan Pengacara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal.

|
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Persidangan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Utomo di Pengadilan Negeri Pati, Senin (10/4/2023). Utomo divonis bebas karena oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).

Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Sebelumnya, Utomo didakwa melakukan penipuan bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. 

Penasihat hukum terdakwa, Pahrur Dalimunthe, bersyukur atas putusan bebas terhadap kliennya.

"Beliau sudah beberapa bulan mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan," kata dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses hukum.

Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

"Kami akan ke Rutan untuk menjemput Utomo agar kembali ke keluarganya," kata dia.

Pahrur mempersilakan pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Berdasarkan fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas, pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban (Zana)," kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah mengembalikan hampir Rp11 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved