Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Terdakwa Kasus Penipuan di Pati Divonis Bebas, Ini Tanggapan Pengacara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal.

|
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Persidangan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Utomo di Pengadilan Negeri Pati, Senin (10/4/2023). Utomo divonis bebas karena oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 

Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan.

"Mulai detik ini jangan ada yang tuduh Pak Tomo penipu!" tegas dia.

Bahkan, Pahrur mengatakan bisa menuntut balik pihak yang menuduh Utomo sebagai penipu.

"Tapi kami akan diskusi dulu dengan keluarga Pak Tomo, apakah akan menggugat balik atau tidak," ucap dia.

Terkait adanya sejumlah pihak selain Zana yang mengaku juga menjadi korban penipuan Utomo, Pahrur mempersilakan mereka untuk memproses hukum.

"Siapa pun yang merasa (jadi korban) silakan. Nanti akan kami buktikan dan lawan," tandas dia.

Sementara, pengacara dari Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang merupakan "saksi korban", Nimerodi Gulo, kecewa atas putusan bebas ini.

"Sejak awal persidangan ini kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda bermain-main," kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan tindak pidana.

"Ini keliru karena hakim tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat, ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa dicairkan," ucap dia.

Menurut Gulo, majelis hakim keliru mengkonstruksikan hukum dalam perkara ini.

"Dia (hakim) mengatakan itu hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo," papar dia.

Ia menambahkan, pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018. Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

"Semua bukti dia 2018. Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana.
Perbaikan kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal," ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved