Berita Pati
Terdakwa Kasus Penipuan di Pati Divonis Bebas, Ini Tanggapan Pengacara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal.
|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Persidangan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Utomo di Pengadilan Negeri Pati, Senin (10/4/2023). Utomo divonis bebas karena oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Bagi Gulo, tindakan Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak pidana, bukan keperdataan.
"Karena itu kami minta JPU nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini," kata dia. (mzk)
Baca juga: Kisah Pak Kus Berbagi Makanan Buka Puasa Kepada Penghuni Among Jiwo Semarang: Mereka Terkucilkan
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Timnas U22 Indonesia Vs Bhayangkara FC, Main Jam 20.00 WIB
Baca juga: Remaja Usia 17 Tahun Warga Kebumen Dilarikan ke RS, Luka Berat Pasca Petasan Buatannya Meledak
Baca juga: Jadwal Pertandingan Uji Coba Timnas U22 Indonesia Vs Lebanon Sebelum Berangkat ke SEA Games 2023
Berita Terkait:#Berita Pati
Peduli Santri, BRI Pati Beri Bantuan 60 Paket Peralatan Salat |
![]() |
---|
Polisi Terjunkan 1.200 Personel Amankan Aksi Demo di Gedung DPRD Pati Siang Ini |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Pemkab Pati Normalisasi Lima Titik Sungai |
![]() |
---|
PBB Batal Naik, Pemkab Pati Urungkan Renovasi Alun-alun dan Masjid Agung Baitunnur |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.