Berita Batang
Gara-gara Keceplosan Ini, Pak Kapolda Minta Telusuri Korban Lain yang Sudah Alumni
Sontak jawaban itu memberikan fakta baru jika masih ada korban lainnya yang merupakan alumni Ponpes tersebut.
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
Saat ini sudah ada 14 santriwati yang melaporkan secara resmi dengan hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(din)
Baca juga: Singgih Januratmoko: Pancasila Berkah untuk Satukan Perbedaan
Baca juga: Bebas Hari Ini, Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam? Pernah Menulis Surat Soal Mencari Keadilan
Baca juga: BPS Gelar Sosialisasi FKP Regsosek, Finalisasi Data Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Jujur, Berapa Santri yang Jadi Korbanmu? Jawaban Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Bikin Ganjar Murka
| Warga Serbu Layanan Rp0,0 Kilometer Disdukcapil Batang Saat Sambang Desa |
|
|---|
| Rencanakan Skema Baru PJU di Batang, Target 90 Persen Wilayah Terang Awal 2027 |
|
|---|
| Program BPS Goes To School Hadir di SMA Negeri 1 Bandar, Generasi Muda Diajak Melek Statistik |
|
|---|
| Sambang Desa, Bupati Batang M Faiz: Tanah Subur Blado Harus Jadi Lumbung Tani dan Peternakan Sapi |
|
|---|
| HUT Ke-54 Korpri, Wabup Batang Suyono: ASN Sehat dan Berintegritas Jadi Teladan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wajah-emosi-terlihar-Jawa-Tengah-Ganjar-Pr2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.