Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah

Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap 14 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur

|
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan Barang Bukti kasus pencabulan oleh oknum pengasuh Ponpes saat Press Realease di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh Pondok Pesantren di Desa Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah menyita perhatian dari berbagai pihak.

Bahkan kasus itu mendapat atensi dari Polda Jateng yang turut mengungkap kasus tersebut bersama Polres Batang.

Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap 14 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. 

Bahkan disinyalir korban masih akan bertambah.

Aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.

Baca juga: Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Batang, Modus Pilih Santriwati Cantik Diijab Kabul Akal-akalan

Baca juga: Terungkap Penyebab Mobil Boks B 9260 FYY Sampai 2 Malam Terjebak di Hutan, Ini Pengakuan Sopir

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi  mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa. 

Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tuturnya saat Press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Kapolda mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Namun hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul

Maka korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujarnya.

Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur.

Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang

"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.

Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. 

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.(din) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved