Berita Kudus

Disnakerperinkop-UKM Kudus Buka Posko Pengaduan THR Sampai 10 Mei

Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pemantauan terhadap penyaluran THR sudah dimulai sejak Senin

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Karyawan PT Djarum Kudus menunjukkan uang THR yang baru saja diterima di brak PT Djarum Bitingan lama, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus mencatat, kurang lebih ada 111 ribuan karyawan yang terdata dari 950 perusahaan.

Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada 150 perusahaan secara sampling terkait hal-hal berkaitan dengan penyaluran THR. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang rokok, furniture, tekstile, dan beberapa bidang usaha lainnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pemantauan terhadap penyaluran THR sudah dimulai sejak Senin kemarin. Dengan cara mendatangi perusahaan-perusahaan yang sudah siap menyalurkan THR kepada karyawannya. 

Rini menyebut, pemantauan dan pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan pemberian THR bagi karyawan di Kabupaten Kudus berjalan lancar.

Baca juga: PT Djarum Kudus Kucurkan THR Sebesar Rp 117 Miliar, 49 Ribu Karyawan Masing-masing Kantongi Segini

Disalurkan paling lambat h-7 Lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Di mana perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Dalam SE tersebut juga mengatur besaran THR keagamaan yang diberikan kepada karyawan dengan nominal yang berbeda-beda berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga pantau apakah ada perusahaan yang menyalurkan THR dengan cara dicicil atau tidak. Kami imbau kepada setiap perusahaan agar memberikan THR secara langsung dengan jumlah penuh," terangnya, Selasa (11/4/2013).

Rini menyebut, hasil pemantauan sejauh ini menyebutkan bahwa perusahaan di Kabupaten Kudus bakal komitmen menyalurkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Meski sempat terdapat satu perusahaan di bidang tekstil yang terpaksa meminjam dana ke koperasi agar bisa memberikan THR.

"Sejauh ini semua aman, perusahaan semua akan menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan," ujarnya. 

Rini menyebutkan, selain pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan, pihaknya juga membuka posko pengaduan langsung terkait THR.

Posko dibuka sejak 7 April hingga 10 Mei mendatang, yang bisa diakses semua pihak yang ingin mengadukan keluh kesah terkait THR.

Setiap orang berhak membuat aduan soal THR, baik disampaikan langsung di Kantor Disnakerperinkop-UKM, maupun secara online dengan nomor layanan 0895400000070.

"Pengaduan di kantor dinas dibuka pukul 08.00 - 14.00 WIB. Kalau online dibuka setiap hari 24 jam. Kami sediakan tenaga admin untuk melayani masyarakat yang mau membuat aduan soal THR," tuturnya. (ADV/Sam)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved