Berita Slawi
Pengakuan Komplotan Perampok Anggota TNI AL di Tegal, Sudah Beraksi 10 Kali di Lokasi Berbeda
Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk dua pelaku yang merampok anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang ternyata sudah beroperasi di 10 lokasi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
Sampai akhirnya sekitar pukul 06.00 WIB korban ditemukan oleh warga sekitar, kemudian dibantu melepaskan semua ikatan dan lakban, serta melapor ke Polsek setempat.
Berkat koordinasi dengan TNI AL dan menyelidiki travel sesuai keterangan korban, akhirnya tim berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Bumiayu Kabupaten Brebes, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
"Terungkap fakta, bahwa komplotan perampok ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Seperti di wilayah Polda Jabar, Polda Jateng, dan Polda DIY," jelas dia.
"Adapun aksi tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu Maret dan April 2023. Modus yang dilakukan sama yaitu mengikat dan melakban korbannya, kemudian menguras atau mengambil barang berharga milik korban, terakhir meninggalkan korban di tempat sepi," jelasnya.

Masing-masing pelaku memiliki peran, seperti Mulyadi berperan memiliki ide untuk melakukan perampokan kemudian menurunkan korbannya di daerah sepi dengan kondisi tangan dan kaki diikat, serta mata dan mulut dilakban.
Selain itu, Mulyadi juga berperan sebagai sopir travel.
Sedangkan pelaku satunya yaitu Priyanto, berperan memegangi pundak korban dari belakang.
Karena posisi duduk korban ada di kursi baris kedua sebelah kiri, sedangkan pelaku duduk di bagian belakang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tali tambang warna putih sepanjang 4 meter, lakban bekas pakai, satu unit mobil Avanza nomor polisi E 1073 SG, satu buah pisau dapur, satu unit Handphone warna putih, dan satu buah sandal slop sisi sebelah kanan.
Untuk mobil yang digunakan dalam aksi perampokan ini, dikatakan Kapolres menurut informasi pelaku merental dari orang lain.
Tapi sejauh ini terkait hal tersebut masih didalami, karena setiap melancarkan aksinya pelaku selalu mengganti nomor plat kendaraannya untuk menghilangkan jejak.
Namun para pelaku ini melupakan satu hal yaitu di mobil yang digunakan terdapat stiker yang tidak diganti-ganti.
"Kedua pelaku yang berhasil kami amankan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Sementara terkait agen bus atau travel yang digunakan oleh pelaku apakah terlibat dalam aksi perampokan atau tidak, sejauh ini dikatakan Kapolres masih ditelusuri.
Karena yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan status saat ini masih sebagai saksi.
Lestarikan Budaya Lokal, DKDKT Gelar Festival Permainan Tradisional dan Lomba Dongeng Bahasa Tegal |
![]() |
---|
Dinkes Kab Tegal Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji untuk SPPG Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Maknai HUT ke-80 Kemerdekaan RI Bijak di Era Digital |
![]() |
---|
Meriah! Diskominfo Kabupaten Tegal Gelar Aneka Lomba HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Doa Ibu dan Usaha Jadi Kunci Ibnu Tsabil Masuk Pasukan Inti Paskibraka Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.