Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Dua Wanita Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut di Dekat Kafe Kawasan Pasir Putih Kambang

Perbuatan yang merendahkan martabat manusia dan melakukan tindakan main hakim sendiri menjadi sebuah kejahatan yang tak bisa ditoleransi.

(DAILY STAR)
Ilustrasi 

Disamping itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil Pesisir Selatan - Mentawai, Ali Tanjung mengatakan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Alasannya katanya, Indonesia ini negara hukum.

"Jika perempuan tersebut melanggar adat, laporkan kepada ninik mamaknya, kalau melanggar aturan negara laporkan kepada pihak kepolisian," kata Ali Tanjung kepada TribunPadang.com, Kamis (13/4/2023), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

"Kalau masyarakat main hakim sendiri, berarti kita bukan negara, hutan belantara jadinya, tak boleh itu," lanjut pria asli Tarusan Pesisir Selatan ini.

Kata Ali, masyarakat tidak boleh semena-mena memberi hukuman kepada orang lain.

Baca juga: Jalur Pantura Pemalang-Batang Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2023

Menurutnya, aksi perundungan yang dilakukan sejumlah warga di Pasir Putih Lengayang itu merupakan sikap arogan.

"Janganlah, apalagi perempuan tersebut ditelanjangi, itu pelecahan seksual dan melanggar HAM. Jahat itu, gak boleh," ujarnya.

Menurutnya, perundungan itu tidak dibenarkan, karena ada penghinaan dan pelecehan.

"Emang salah apa perempuan itu? Seandainya ada orang yang selingkuh atau ketangkap basah saja tak boleh kita lecehkan, ada satpol PP ada polisi," lanjut politikus Partai Demokrat ini.

Harusnya, menurut dia, kejadian di Pasir Putih itu tidak terjadi.

"Sebenarnya kan bisa lapor ke Polsek, dekat di sana kok, pasti polisi turun tangan," tambah dia.

Ia meminta polisi mengusut tuntas kejadian tersebut, dan berharap para pelaku yang melakukan perundungan terhadap dua perempuan itu mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Bila para pelaku tidak dihukum, ia khawatir kejadian seperti di Lengayang itu bisa terulang lagi.

"Hukum negara yang punya, ada aparat hukum ada undang-undang nya. Biar jadi pelajaran, dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," lanjutnya.

Satpol PP panggil pemilik kafe

Menanggapi kasus tersebut, pihak Satpol PP Pesisir Selatan juga telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved