Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Dua Wanita Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut di Dekat Kafe Kawasan Pasir Putih Kambang

Perbuatan yang merendahkan martabat manusia dan melakukan tindakan main hakim sendiri menjadi sebuah kejahatan yang tak bisa ditoleransi.

(DAILY STAR)
Ilustrasi 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengungkapkan, kafe tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dirazia oleh pihaknya.

Namun meski telah sering dirazia, kafe tersebut tidak mengindahkan teguran dan imbauan yang disampaikan.

Tak hanya itu, menurutnya warga setempat juga sudah beberapa kali memberikan teguran kepada kafe yang tetap beroperasi pada malam hari di Bulan Ramadan.

Baca juga: Wayan Koster Tersenyum Semringah World Beach Games 2023 Tetap di Bali Meski Ada Tim Israel

Sementara itu berdasarkan informasi masyarakat di kafe tersebut ada room atau bilik-bilik kecil.

"Masyarakat sudah beberapa kali mengingatkan, kalau tidak salah sudah tiga kali, kita juga sudah beberapa kali mengingatkan, namun saat kejadian malam itu, mungkin masyarakat sudah tak tahan, hingga melakukan tindakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat," kata Dailipal kepada TribunPadang.com, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut Dailipal mengatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan sejumlah warga seperti terlihat di dalam video yang tersebar.

Menurutnya tindakan yang dilakukan warga sudah melampaui batas hingga melanggar aturan.

"Sangat disayangkan, tindakan seperti itu sama dengan main hakim sendiri hingga penyebaran video yang tidak senonoh," tambah dia.

Bupati Pessel perintahkan Dinsos dampingi perempuan yang ditelanjangi

Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar, memerintahkan Dinas Sosial setempat untuk mendampingi perempuan yang diseret ke pinggir laut dan ditelanjangi oleh oknum warga di Kecamatan Lengayang yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Saya sudah perintahkan Dinas Sosial untuk mengunjungi rumah korban. Itukan masa depannya yang harus kita pikirkan, sementara tuduhan belum bisa dibuktikan," ujar Rusma kepada TribunPadang.com, Selasa (11/4/2023) malam.

Selain itu, jika merambat ke ranah hukum, ia juga meminta Dinas Sosial mendampingi korban.

Ia mengaku kasihan dengan yang terjadi kepada perempuan itu.

Sepengetahuannya, salah seorang perempuan yang diduga pemandu lagu itu masih berusia 19 tahun.

"Dia masih punya masa depan yang panjang, tidak mungkin diperlakukan dengan cara sepihak seperti itu," katanya.

Adapun Rusma Yul Anwar mengatakan, tindakan sejumlah warga kepada perempuan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena main hakim sendiri.

Harusnya, kata dia, warga berpikir bahwa apa yang dilakukan perempuan atau korban itu belum tentu seperti yang diduga.

Baca juga: Pemicu Cekcok TNI-Polri di Makassar, Fasilitas Milik Polisi Rusak dan Terbakar, Kini Sepakat Damai

Lanjutnya, kalau memang ada kesalahan yang dibuat korban, harusnya bisa dilakukan pembinaan atau bisa dikembalikan ke orang tuanya.

"Atau misalnya, menginformasikan kepada pihak yang berwajib, tidak main sendiri," ujar Bupati.

Di satu sisi, menjatuhkan hukuman seperti yang dilakukan warga itu disebut mempermalukan, apalagi juga direkam video dan tersebar luas.

"Kalau sudah seperti itu, dipertontonkan ke orang banyak, sayang masa depannya, makanya kita minta untuk diusut tuntas," imbuhnya.

"Kami minta Polres dan Pol PP untuk mengusut itu, itu kan caranya kan tidak manusiawi," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan memang memberikan imbauan terkait kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah di Bulan Ramadan.

Terhadap hal-hal yang mengganggu ibadah umat muslim, pihaknya meminta untuk dihentikan dulu.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Wanita yang Ditelanjangi dan Dicebur ke Laut Oleh Warga Bukan Pemandu Lagu, Tapi Pengunjung Kafe

Baca juga: Pianika Soleram Anak yang Manis Not Angka

Baca juga: 16 Atlet Panahan Dilepas PB Perpani ke Turki, Misi Lolos Kualifikasi Olimpiade Paris 2024

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Bantah Terkait Larangan Salat Idul Fitri Tanggal 21 April 2023

Baca juga: Pemkot Tegal Raih Opini WTP Selama 5 Tahun Berturut-turut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved