Berita Jepara

Korban Tak Mau Lapor,  Kepsek SMP di Jepara yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lolos Jerat Hukum

Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh oknum kepala sekolah di SMPN di Jepara tidak mau melapor ke pihak kepolisian

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh oknum kepala sekolah di SMPN di Jepara tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Mereka menuntut pelaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Permintaan itu disampaikan oleh pihak korban melalui surat pernyataan.

Surat itu ditandatangani oleh orangtua atau kakek korban sebagai wakil korban.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMP Jepara Terancam Tak Diproses Hukum, Polisi: Korban Tak Melapor

Baca juga: Kisah Mistis Hantu Kepala Buntung Urban Legend FH UI

"Saya minta kalau bisa (terduga) pelaku dikeluarkan dari sekolah SMP N Kembang. Kalau bisa diblacklist agar tidak bisa mengajar di sekolah manapun," bunyi bagian akhir salah satu surat pernyataan korban yang dibaca tribunmuria.com, Senin (17/4/2023).

Dalam surat itu juga dijelaskan bagaimana terduga pelaku melakukan pelecehan seksual.

Pelaku juga tak hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, tetapi juga fisik.

Diminta tanggapan atas informasi ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku terkendala dengan keberadaan surat pernyataan para korban tersebut.

Enam siswi yang menjadi korban telah didatangi oleh pihaknya untuk dimintai keterangan.

Namun mereka tak melapor. Kemudian membuat surat pernyataan.

Dengan adanya pernyataan dari korban seperti itu, pihaknya tidak bisa menindaklanjutia kasus ini.

"Kita sudah pro aktif. (Unit IV) PPA (Satreskrim Polres Jepara) juga sudah ke sana mendatangi para korban. Mereka (korban) hanya minta kepala sekolah tidak di situ lagi. (Mereka) tidak mau melanjutkan perkara ini," kata dia.

Adanya pernyataan dari korban yang tidak mau melaporkan kasus ini, kata Kapolres, membuat pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak.

Kalaupun nanti  tetap dilanjutkan, pihaknya akan terkendala pemeriksaan terhadap korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved