Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Korban Tak Mau Lapor,  Kepsek SMP di Jepara yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lolos Jerat Hukum

Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh oknum kepala sekolah di SMPN di Jepara tidak mau melapor ke pihak kepolisian

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh oknum kepala sekolah di SMPN di Jepara tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Mereka menuntut pelaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Permintaan itu disampaikan oleh pihak korban melalui surat pernyataan.

Surat itu ditandatangani oleh orangtua atau kakek korban sebagai wakil korban.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMP Jepara Terancam Tak Diproses Hukum, Polisi: Korban Tak Melapor

Baca juga: Kisah Mistis Hantu Kepala Buntung Urban Legend FH UI

"Saya minta kalau bisa (terduga) pelaku dikeluarkan dari sekolah SMP N Kembang. Kalau bisa diblacklist agar tidak bisa mengajar di sekolah manapun," bunyi bagian akhir salah satu surat pernyataan korban yang dibaca tribunmuria.com, Senin (17/4/2023).

Dalam surat itu juga dijelaskan bagaimana terduga pelaku melakukan pelecehan seksual.

Pelaku juga tak hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, tetapi juga fisik.

Diminta tanggapan atas informasi ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku terkendala dengan keberadaan surat pernyataan para korban tersebut.

Enam siswi yang menjadi korban telah didatangi oleh pihaknya untuk dimintai keterangan.

Namun mereka tak melapor. Kemudian membuat surat pernyataan.

Dengan adanya pernyataan dari korban seperti itu, pihaknya tidak bisa menindaklanjutia kasus ini.

"Kita sudah pro aktif. (Unit IV) PPA (Satreskrim Polres Jepara) juga sudah ke sana mendatangi para korban. Mereka (korban) hanya minta kepala sekolah tidak di situ lagi. (Mereka) tidak mau melanjutkan perkara ini," kata dia.

Adanya pernyataan dari korban yang tidak mau melaporkan kasus ini, kata Kapolres, membuat pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak.

Kalaupun nanti  tetap dilanjutkan, pihaknya akan terkendala pemeriksaan terhadap korban.

Bisa saja korban tidak mau saat akan diperiksa. Di sisi lain pihaknya juga tidak bisa memaksa korban untuk melapor. 

"Mungkin karena mereka anak-anak. Mereka malu (dan takut)," terangnya.

AKBP Warsono berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan kesediaan korban berani melapor. 

Pasalnya, sejak kasus ini kencuat ke publik pihaknya langsung merespons dan jemput bola.

Dia langsung memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara mendengarkan kesaksian dari korban.

Namun setelah itu korban tidak ingin memperpanjang kasus ini. Mereka hanya meminta kepala sekolah dipindah.

Sebelumnya diberitakan, seorang kepala sekolah di SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya. 

Diduga 7 siswi mengalami pelecehan seksual secara verbal maupun fisik.

Informasi dugaan pelecehan seksual oleh kepala sekolah ini telah menyebar di lingkungan sekolah.

Sejumlah murid yang geram dengan tindakan cabul kepala sekolah telah menggelar demonstrasi di depan sekolah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved