Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aduan THR di Jateng Menurun, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Lakukan Klasifikasi dan Verifikasi

Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduan THR 2023. Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Data Disnakertrans Jateng, mulai 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk. Terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85.

"Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal tidak dicicil.

Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan," paparnya, di sela pantauan THR 2023 di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan, jumlah aduan turun dibanding 2022 yang mencapai 211 aduan. Terungkap, perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Sementara wilayah yang banyak mengadukan di antarannya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan. Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerjasama dengan pemkab/pemkot melakukan mitigasi sejak Rabu (12/4/2023).

"Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016 maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda," ujarnya.

Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur idul fitri 1444 hijriyah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor disnaker provinsi, kabupaten/kota bisa juga via Kanal LaporGub.

Ia mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar.

Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja.

"Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19 sekarang menggeliat," tuturnya.

Sebelumnya, Ganjar telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR. Ganjar menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.

Jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha, agar peraturan tersebut bisa ditegakkan. “Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.

Perusahaan Legawa Terima Sanksi

Dalam pantauan pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng memantau empat perusahaan di Kabupaten Semarang. Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved