Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Korban Pencabulan Warga Pekalongan Buka Suara Seusai Melahirkan, Disetubuhi 4 Orang Sejak 2021

Tiba-tiba oleh petugas rumah sakit langsung dibawa ke ruang bersalin dan sekira pukul 21.00 korban melahirkan dengan bayi perempuan.

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur.

Kasus ini terjadi sejak 2021 dan terungkap pada Sabtu (8/4/2023).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 4 tersangka yaitu GR (21), MF (19), NPR (22), dan MFE (21).

Semuanya adalah warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Baca juga: Tenggelam di Sungai Kupang Pekalongan, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia

"Korban ini inisial HDH (17), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com, Senin (24/4/2023).

Kronologi kejadian ini berawal pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 18.30.

Korban mengeluh kesakitan dan meminta periksa ke rumah sakit.

Kemudian, orangtua korban membawa anaknya ke RS Bendan Pekalongan.

Setelah diperiksa dokter, orangtua korban mulai merasakan curiga karena perut anak besar.

"Tiba-tiba oleh petugas rumah sakit langsung dibawa ke ruang bersalin dan sekira pukul 21.00 korban melahirkan dengan bayi perempuan," imbuhnya.

Baca juga: Ditinggal Silahturahmi, Rumah Warga Bojong Pekalongan Ini Terbakar

Atas kejadian tersebut, selanjutnya orangtua korban bertanya kepada korban, dia melakukan hal itu dengan siapa dan di mana.

Akhirnya, korban bercerita bahwa telah melakukan persetubuhan beberapa kali dengan beberapa orang dan di beberapa tempat sejak 2021.

"Pada April 2021, di bantaran Sungai Kalibanger, Krapyak Pekalongan Utara Kota Pekalongan disetubuhi oleh 4 orang."

"Lalu, di tahun yang sama di rumah yang berada di Kraton, Pekalongan Barat Kota Pekalongan."

"Pada Oktober 2021 di kos-kosan wilayah Batang dan di Perum BRD Pekalongan Barat Kota Pekalongan."

"Sekira 3 Januari 2022 di rumah Panjang Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Januari 2022 di Perum Kampoeng Paradise Pekalongan, dan Mei 2022 di Kandeman Batang," imbuhnya.

Setelah mendengar cerita tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

Baca juga: Cerita Sedih Arjun Perantauan di Semarang, Gagal Mudik ke Pekalongan, Sakit Saat Malam Takbiran

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu korban oleh para pelaku dipaksa untuk minum minuman keras (miras)."

"Kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian," ucapnya.

AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Baca juga: H+2 Lebaran di Terminal Jati Kudus, Ribuan Pemudik Kembali ke Jabodetabek

Baca juga: Puncak Arus Balik di Terminal Gagak Rimang Blora Diprediksi H+7 Lebaran

Baca juga: The Lawu Group Karanganyar: Hari Ini Puncaknya Libur Lebaran

Baca juga: Dibuat Khusus Arus Balik Lebaran, Rest Area Fungsional Tuntang Semarang Bisa Tampung 100 Kendaraan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved