Berita Jepara
Tolak Tambak Udang Karimunjawa, Warga Minta DPRD Jepara Segera Sahkan Raperda RTRW
Sejumlah warga Kepulauan Karimunjawa berkemah di depan Gedung DPRD Jepara, Selasa (2/5/2023) malam.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sejumlah warga Kepulauan Karimunjawa berkemah di depan Gedung DPRD Jepara, Selasa (2/5/2023) malam.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk sikap mereka menolak tambak udang di daerah mereka.
Puluhan warga Karimunjawa itu mendirikan 5 tenda. Kemudian mereka duduk lesehan dan berdiskusi ihwal dampak buruk damlak udang.
Koordinator aksi, Bambang Zakaria mengungkapkan perkemahan ini sebagai persiapan untuk audiensi dengan DPRD yang berlangsung pada hari ini, Rabu (3/5/2023).

Mereka hendak menyampaikan penolakannya terhadap aktivitas tambak udang.
Selain itu, dia juga meminta Raperda RTRW 2022-2042 segera disahkan.
Karena dalam Raperda tersebut telah ditentunkan Karimunjawa sebagai kawasan strategis pariwisata dan tidak diperbolehkan untuk tambak udang.
"Kita di sini hanya kumpul-kumpul saling menyampaikan unek-unek. Tujuan kami, musnahkan tambak udang dari Karimunjawa," kata pria yang akrab disapa Bang Jack itu.
Aksi ini diikuti oleh warga Karimunjawa yang berprofesi sebagai petani rumput laut, nelayan, dan pelaku usaha wisata. Menurutnya, mereka terdampak limbah dari aktivitas tambak udang.
Baca juga: Limbah Tambak Udang Diduga Cemari Karimunjawa, DLH Jepara:Tidak Ada Lagi Perluasan
Baca juga: Ratusan Hiu Karang di Penangkaran Pulau Menjangan Besar Karimunjawa Mati
Warga Pro Tambak Udang Demonstrasi di DPRD Jepara
Sementara itu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Karimunjawa Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jepara, Selasa (2/5/2023).
Dalam aksi itu mereka menolak rencana Pemerintah Kabupaten Jepara menutup tambak udang yang berada di Karimunjawa.
Beberapa orang yang mengikuti aksi membentangkan kertas bertuliskan ketidaksetujuannya atas rencana itu.
Tak lama berorasi, perwakilan dari aksi itu diminta masuk ke Ruang Serbaguna DPRD Jepara untuk beraudiensi dengan anggota dewan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Persatuan Tambak Udang Se Karimunjawa, Teguh Santoso mengatakan, keberadaan tambak udang di Karimunjawa sudah lama. Bahkan tambak udang itu sudah ada sebelum banyak destinasi wisata di Karimunjawa. Tambak udang, kata dia, sudah ada sejak tahun 1986.

Namun kini, dia keberatan dengan sejumlah pihak yang sangat bernafsu memutup tambak udang di Karimunjawa. Masyarakat yang kontra tambak udang menilai keberadaan tambak udang telah mencemarai lingkungan Karimunjawa.
Atas penilaian itu, Teguh meragukan validitas tuduhan itu. Pasalnya, pihak yang tidak kontra tambak tidak membuktikan secara pasti hasil-hasil limbah tambak udang yang telah mencemari lingkungan.
“Yang ada hanya diduga. Kan itu tidak jelas. Kevalidannya dipertanyakan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan tambak udang telah menjadi sandaran ekonomi warga setempat. Saat ini, lanjutnya, ada 33 titik tambak udang. Tidak semua tambak udang itu milik warga Karimunjawa. 18 di antaranya memang milik investor. Kendati demikian, tambak udang tersebut memperkerjakan warga setempat. Satu tambak udang setidaknya memperjakan 10 orang.

“Jadi ada 330 kepala keluarga yang bergantung ekonominya pada tambak udang,” ucapnya.
Menurutnya, jumlah itu bisa lebih anak jika dihitung tiap anggota mereka. Seandainya tiap kepala keluarga memiliki anak empat, 330 kepala keluarga tinggal dikalikan empat. Artinya ada banyak orang yang mengandalkan tambak udang sebagai sumber penghidupan.
Untuk itu, pihaknya sangat keberatan apabila tambak udang tersebut ditutup.
Adapun hal-hal negatif yang disebabkan dari tambak udang, ujarnya, pihaknya bersedia dikritik. Namun kritik itu juga harus dibarengi solusi. Bukan langsung dibinasakan.
Dia mencontohkan keberadaan pabrik tahu yang menyebabkan pencemaran udara karena limbah dari produksi tahu. Apakah pemerintah menutup pabrik tahu itu sebagai solusi?
“Kan tidak. Kalau tambak (udang) mengakibatkan suati negatif jangan ditutup. Tapi beri (kami) arahan,” bebernya.

Sebagaimana pabrik tahu yang diatur pembuangan limbahnya, dia juga meminta hal sama juga diperlakukan untuk pelaku industri tambak udang.
Pihaknya bersedia dibina sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku. Menurutnya penutupan tambak udang bukanlah solusi yang tepat. Pasalnya, hal ini bisa menimbulkan konflik antar masyarakat Karimunjawa.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyoroti keberadaan tambak udang vaname di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Hal itu disampaikan Ganjar saat rapat Penanganan Infrastruktur di Jawa Tengah di Komplek Gubernur, Rabu (8/3/2023) kemarin.
Ganjar meminta Pemkab Jepara turut mengawasi tambak-tambak tersebut.
"Kalau nggak ada izinnya tutup saja pak," kata Ganjar kepada perwakilan Pemkab Jepara yang menghadiri rapat tersebut.
Usai Gubernur Ganjar Pranowo menyentil Pemkab Jepara ihwal keberadaan tambak udang di Karimunjawa. Pemkab Jepara kini telah membentuk tim terpatu untuk menyelesaikan masalah tambak udang.
Pembentukan tim itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023.
Tim itu diketuai oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Di bawah arahan Edy Sujatmiko, tim diminta menyelesaikan masalah tambak udang secepatnya.
Pj Bupati Jepara mengungkapkan rencana penutupan tambak udang mempertimbangkan banyak hal.
Terutama melaksaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu juga dalam Ranperda RTRW 2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan.
“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” kata Edy.
Menurut Edy, adanya tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa.
Sehingga, pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan. Dari catatannya saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam.
“Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” ujar Pj Bupati Jepara saat rakor penertiban tambak udang, di Command Centre, Rabu (15/3/2023).
Untuk itu, bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas ternak udang, bisa langsung ditutup.
Namun, bagi petambak yang masih ada aktivitasbudidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba.
Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan. Pj Bupati juga akan mengirimkan tim untuk ke Karimunjawa.
“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BTN Karimunjawa Widyastuti mengatakan, saat ini ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare.
Keberadaan tambak udang tersebut, khususnya pipanisasi yang dimasukkan ke laut telah merusak terumbu karang yang ada di sana.
Bahkan ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut.
“Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa,” tandasnya.(*)
Viral CCTV Aksi Pencurian di Pasar Jepara 2, Pelaku Ternyata Penjaga Pasar Sendiri |
![]() |
---|
Jepara Berhasil Raih Peringkat 4 di Pra Porprov 2026 Cabor Menembak |
![]() |
---|
Dishub Jepara Masih Lakukan Studi Kelayakan Rencana Trans Jateng |
![]() |
---|
Jaga Lingkungan, Puluhan Remaja Lakukan Penanaman Lamun di Pulau Panjang Jepara |
![]() |
---|
Sudah Lolos Seleksi, 3 Nama Calon Pimpinan PDAM Jepara Terganjal Pertimbangan Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.