Berita Banyumas
2 Kakak Beradik di Banyumas Dijual Tantenya ke Hidung Belang, Orangtua Kaget Dengar Pengakuan Mereka
Pelaku itu tega menjual dua keponakannya sendiri menjadi PSK di sebuah hotel di Baturraden, Kabupaten Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa PA (21) perempuan warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, karena menjadi pelaku eksploitasi seksual atau perdagangan anak, Kamis (4/5/2023).
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.
Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 16 tahun. (jti)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Banyumas
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.