Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

2 Kakak Beradik di Banyumas Dijual Tantenya ke Hidung Belang, Orangtua Kaget Dengar Pengakuan Mereka

Pelaku itu tega menjual dua keponakannya sendiri menjadi PSK di sebuah hotel di Baturraden, Kabupaten Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa PA (21) perempuan warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, karena menjadi pelaku eksploitasi seksual atau perdagangan anak, Kamis (4/5/2023).  

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.

Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 16 tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved