Berita Jepara
Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa
Perda RTRW Karimunjawa masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah perwakilan dari instansi dan institusi berkumpul di Ruang Command Centre, Selasa (9/5/2023) pagi.
Mereka menghadiri rapat persiapan penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara yang duduk di sebelah Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Perda itu masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.
Setelah tahap evaluasi ini selesai, Perda itu tersebut diberlakukan dan menjadi dasar hukum penutupan tambak udang Kepulauan Karimunjawa.
Baca juga: Jadi Venue Porprov 2023, Stadion Kamal Djunaidi Jepara Diperbaiki
“Harus kompak bersama-sama untuk persiapan pemberlakuan Perda RTRW di Karimunjawa,” ujar Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta melalui Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023).
Dia berharap, pihak-pihak terkait yang hadir, seperti Balai Taman Nasional Karimunjawa, Balai Besar Perikanan Budidaua Air Payau (BBPBAP), Unit Pelaksanan Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT PSDKP).
Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, jajaran Pemkab Jepara, serta Polres Jepara dan Kodim 0719 Jepara, bisa bersinergi untuk menegakkan perda ini.
Pj Bupati Jepara menjelaskan, penutupan tambak udang itu harus memperhatikan masyarakat terdampak tambak udang, pengusaha tambak udang, dan lingkungan.
Langkah awal, kata dia, pihaknya akan mengiventarisir jumlah penduduk yang terdampak penutupan tambak udang.
Pihaknya akan memperhatikan dari segi sosial, kesehatan, dan sarana maupun prasarana.
“Harapan kami tidak ada kerugian lagi bagi pengusaha dalam menanam benih-benih udang,” jelasnya.
Baca juga: Daftarkan 50 Bacaleg DPRD, DPD PKS Jepara Targetkan Raih 5 Kursi di Pileg 2024
Edy Supriyanta mengungkapkan, penutupan tambak udang dilakukan secara berjenjang.
Untuk tambak yang sudah mengantongi izin diberikan waktu dua tahun untuk penutupan.
Bagi yang izin belum lengkap diberi waktu tiga bulan.
tribunjateng.com
tribun jateng
Jepara
Pemkab Jepara
Edy Sujatmiko
Edy Supriyanta
Tambak Udang Karimunjawa
Tambak Udang
Perda RTRW Karimunjawa
Karimunjawa
Aktris Ibu Kota Alya Rohali Terpukau Lihat Kerajinan Jepara Saat Kunjungi Gerai Dekranasda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Dapat Suntikan Dana Perbaiki Irigasi Sebesar Rp 81 Miliar dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.