Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa

Perda RTRW Karimunjawa masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat persiapan pemberlakuan Perda RTRW di Karimunjawa. Rapat ini berlangsung di Ruang Commad Centre Kabupaten Jepara, Selasa (9/5/2023). 

“Kami beri pelatihan sebagai persiapan untuk penertiban,” kata Sekda Kabupaten Jepara itu kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, keberadaan tambak udang itu telah membelah kehidupan sosial masayarakat setempat.

Sebagian menolak, sebagian lagi menerima.

Menjelang pengesahan Perda RTRW, dua kubu itu telah menggelar aksi di DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

Kubu kontra tambak udang meminta perda tersebut disahkan dan tambak udang dibersihkan dari Karimunjawa.

Pasalnya, tambak itu telah mencemari lingkungan.

Limbah tambak membuat air laut keruh.

Akibatnya, nelayan, petani rumput, atau siapa saja yang menyelam di laut saat ini kini mengalami gatal-gatal.

Hal itu mereka alami setelah laut tercemar limbah tambak.

Padahal sebelum ada tambak mereka tak merasakan gangguan seperti itu.

Sementara bagi kubu pro tambak, mereka menolak perda itu disahkan.

Baca juga: Peringati May Day: Buruh dan Pemkab Jepara Jalan Sehat Bersama

Keberadaan tambak udang harus diakomodir.

Pemkab Jepara harus membina atau membimbing pengusaha tambak agar bisa sejalan dengan aturan.

Pasalnya, tambak udang itu telah menjadi mata pencaharian sebagian warga Karimunjawa

Mereka menggantungkan hidupnya pada industri tambak udang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved