Berita Jepara
Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa
Perda RTRW Karimunjawa masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah perwakilan dari instansi dan institusi berkumpul di Ruang Command Centre, Selasa (9/5/2023) pagi.
Mereka menghadiri rapat persiapan penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara yang duduk di sebelah Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Perda itu masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.
Setelah tahap evaluasi ini selesai, Perda itu tersebut diberlakukan dan menjadi dasar hukum penutupan tambak udang Kepulauan Karimunjawa.
Baca juga: Jadi Venue Porprov 2023, Stadion Kamal Djunaidi Jepara Diperbaiki
“Harus kompak bersama-sama untuk persiapan pemberlakuan Perda RTRW di Karimunjawa,” ujar Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta melalui Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023).
Dia berharap, pihak-pihak terkait yang hadir, seperti Balai Taman Nasional Karimunjawa, Balai Besar Perikanan Budidaua Air Payau (BBPBAP), Unit Pelaksanan Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT PSDKP).
Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, jajaran Pemkab Jepara, serta Polres Jepara dan Kodim 0719 Jepara, bisa bersinergi untuk menegakkan perda ini.
Pj Bupati Jepara menjelaskan, penutupan tambak udang itu harus memperhatikan masyarakat terdampak tambak udang, pengusaha tambak udang, dan lingkungan.
Langkah awal, kata dia, pihaknya akan mengiventarisir jumlah penduduk yang terdampak penutupan tambak udang.
Pihaknya akan memperhatikan dari segi sosial, kesehatan, dan sarana maupun prasarana.
“Harapan kami tidak ada kerugian lagi bagi pengusaha dalam menanam benih-benih udang,” jelasnya.
Baca juga: Daftarkan 50 Bacaleg DPRD, DPD PKS Jepara Targetkan Raih 5 Kursi di Pileg 2024
Edy Supriyanta mengungkapkan, penutupan tambak udang dilakukan secara berjenjang.
Untuk tambak yang sudah mengantongi izin diberikan waktu dua tahun untuk penutupan.
Bagi yang izin belum lengkap diberi waktu tiga bulan.
Sementara yang tambak tidak berizin diberi waktu hingga masa panen.
Selama peralihan penutupan, lanjutnya, tidak boleh ada pelanggaran.
Apabila terbukti melanggar langsung ditindak.
Aksi penutupan menunggu Perda RTRW selesai dievaluasi oleh Pemprov Jateng.
Setelah itu, pihaknya akan menuntaskan permasalahan tambak di Karimunjawa.
Dia meminta pengusaha tambak udang untuk memahami aturan ini.
“Harapannya sampai dua tahun lagi tidak ada operasional tambak udang,” bebernya.
Ihwal pencemaran lingkungan, Pj Bupati Jepara menyatakan akan membuat lingkungan di Karimunjawa kembali bersih.
Pasalnya, Karimunjawa sudah menjadi ikon wisata Jawa Tengah.
Untuk itu lingkungannya harus dijaga dari pencemaran.
Baca juga: Inilah Sosok Khamim Pemilik Jeruk Bali Viral Bergambar Walisongo di Jepara, Berawal Dibungkus Kaos
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa, Edy Sujatmiko mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sejumlah program untuk membina masyarakat yang terdampak penutupan tambak udang.
Pembinaan itu diberikan dari berbagai dinas.
Wujudnya bisa berupa budidaya rumput laut.
Atau pihaknya mengupayakan bantuan alat tangkap ikan yang canggih.
Pembinaan ini juga bisa dalam bentuk pelatihan usaha di sektor lain.
“Kami beri pelatihan sebagai persiapan untuk penertiban,” kata Sekda Kabupaten Jepara itu kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, keberadaan tambak udang itu telah membelah kehidupan sosial masayarakat setempat.
Sebagian menolak, sebagian lagi menerima.
Menjelang pengesahan Perda RTRW, dua kubu itu telah menggelar aksi di DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kubu kontra tambak udang meminta perda tersebut disahkan dan tambak udang dibersihkan dari Karimunjawa.
Pasalnya, tambak itu telah mencemari lingkungan.
Limbah tambak membuat air laut keruh.
Akibatnya, nelayan, petani rumput, atau siapa saja yang menyelam di laut saat ini kini mengalami gatal-gatal.
Hal itu mereka alami setelah laut tercemar limbah tambak.
Padahal sebelum ada tambak mereka tak merasakan gangguan seperti itu.
Sementara bagi kubu pro tambak, mereka menolak perda itu disahkan.
Baca juga: Peringati May Day: Buruh dan Pemkab Jepara Jalan Sehat Bersama
Keberadaan tambak udang harus diakomodir.
Pemkab Jepara harus membina atau membimbing pengusaha tambak agar bisa sejalan dengan aturan.
Pasalnya, tambak udang itu telah menjadi mata pencaharian sebagian warga Karimunjawa.
Mereka menggantungkan hidupnya pada industri tambak udang.
Apabila tambak ditutup, mereka kehilangan ladang mencari nafkah.
Perda tersebut akhirnya disahkan dengan ketentuan Karimunjawa tidak diperbolehkan untuk aktivitas budi daya tambak.
Dalam draf Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang diterima Tribunjateng.com, Karimunjawa akhirnya memang terlarang untuk tambak.
Hal itu termaktub dalam Pasal 90 huruf C.
Untuk Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.
Aturan itu berdasarkan persetujuan substansi yang diberikan pemerintah pusat saat penyusunan Perda RTRW.
Apabila diubah maka harus mengubahnya semuanya.
Perda itu mengatur semua tata ruang di Kabupaten Jepara.
Namun yang menjadi perhatian adalah aturan Karimunjawa soal tambak udang.
Kemunculan dua kubu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik horizontal.
Untuk itu, Pemkab Jepara mengambil langkah hati-hati penutupan tambak udang.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan perda ini kepada petambak udang.
“Penertiban akan bersifat humanis agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata dia. (*)
Baca juga: Karya Fashion Siswi SMK NU Banat Kudus Dipamerkan di Hong Kong, Efi Afifah Bawa 26 Produk Miliknya
Baca juga: Tangkal Kekerasan Seksual, Kepala Kantor Kemenag Batang Usulkan Gelar Ruwatan Massal
Baca juga: Pemkab Karanganyar Usulkan 116 Formasi PPPK Nakes Tahun Ini
Baca juga: Motor Misterius Ditemukan di Sekitar GOR Wergu Kudus, Polisi Cari Sosok Pengendara
tribunjateng.com
tribun jateng
Jepara
Pemkab Jepara
Edy Sujatmiko
Edy Supriyanta
Tambak Udang Karimunjawa
Tambak Udang
Perda RTRW Karimunjawa
Karimunjawa
Aktris Ibu Kota Alya Rohali Terpukau Lihat Kerajinan Jepara Saat Kunjungi Gerai Dekranasda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Dapat Suntikan Dana Perbaiki Irigasi Sebesar Rp 81 Miliar dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.