Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Baru Kenal 2 Minggu Dari Facebook, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Persetubuhan Pria Pengangguran di Solo

Seorang pemuda asal Nusukan Solo berinisal AW (19) ditangkap aparat Kepolisian Sukoharjo pada Selasa (9/5/2023) malam.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan ungkap persetubuhan terhadap anak di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang pemuda asal Nusukan Solo berinisal AW (19) ditangkap aparat Kepolisian Sukoharjo pada Selasa (9/5/2023) malam.

Dia ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (16) di sebuah kos di daerah Colomadu Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan keduanya kenal melalui media sosial Facebook kurang lebih selama dua minggu.

Baca juga: Selama 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 17 Kasus, yang Menonjol Persetubuhan Anak dan KDRT

Kapolres menyampaikan, pada hari Selasa (9/5/2023) pelaku dan korban janjian untuk bertemu.

"Sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023).

Sigit menyampaikan, saat itu korban berpamitan dengan orang tuanya hanya hendak membeli susu di warung.

"Namun yang sebenarnya korban pergi bersama dengan pelaku mengendarai motor pelaku menuju ke daerah Klaten," ungkapnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan (2)
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan ungkap persetubuhan terhadap anak di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023).

Setelah itu, lanjut Sigit, pelaku menyuruh korban untuk menjual kalung emas milik korban dengan alasan diperuntukkan untuk membayar kos dan biaya hidup sehari-hari.

Pasalnya, pelaku merupakan pengangguran.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kos pelaku yang berada di daerah colomadu Karanganyar.

"Sekitar pukul 14.40 WIB Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban," ungkapnya.

Baca juga: Sepanjang 2022, Ada 26 Kasus Persetubuhan & Pemerkosaan di Wonosobo

Ayah korban, lanjut Sigit, menghubungi nomor telepon 110, dari Polsek Baki datang ke rumah korban dengan mobil patroli bersama Bhabinkatimas. 

"Selanjutnya korban diantar ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," tandasnya.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved