Berita Slawi
KPK RI Gelar Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi
KPK menggelar Bimtek Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Balai Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berlokasi di Balai Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini, diikuti oleh kepala desa, segenap perangkat desa, ketua RT/RW, PKK, LKMD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan tokoh agama se Desa Rembul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, mewakili Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan, kegiatan Bimtek kali ini bertujuan untuk menyampailan indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang terdiri dari lima komponen.
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Pasar Trayeman Slawi Tegal Capai Rp 150 Ribu
Adapun lima komponen yang dimaksud yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Agar dinyatakan lulus sebagai Desa Anti Korupsi, maka desa tersebut harus mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.
Joko berharap, kegiatan ini dapat menjadi pemicu tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, tapi juga untuk seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan.
“Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa Anti Korupsi dibentuk untuk mendorong peran masyrakat dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari sebuah desa harapannya akan terwujud negara Indonesia bebas korupsi. Jika desa sudah anti korupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara Indonesia dengan sendirinya akan mengikuti,” papar Joko, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (10/5/2023).
Program Bimtek Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dikatakan Joko merupakan kerja sama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Konsultan, dan Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi).
Program tersebut dilakukan dengan dua metode kegiatan.
Pertama, dengan cara persuasif dan edukatif melalui sosialisasi, himbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lain yang bersifat mengajak.

Kedua, dengan cara memaksa melalui pelibatan masyarakat secara langsung untuk aktif berpartisipasi, dan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.
“Kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan kita semua harus terlibat dalam upaya pemberantasannya. Keberadaan program Desa Anti Korupsi pada dasarnya merupakan bentuk pemaksaan kepada masyarakat. Jika sebuah desa tidak lolos penilaian Desa Anti Korupsi, akan dapat sanksi moral yaitu malu," tegas Joko.
Sekda pun berharap, seluruh peserta bimtek akan memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama untuk memahami tahapan, proses, prosedur, tata cara, mekanisme dan indikator dalam membangun Desa Anti Korupsi di desanya masing-masing.
Sementara itu, Ketua Tim Bimtek dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI, Andika Widiarto mengemukakan, upaya mewujudkan desa anti korupsi oleh KPK diawali sejak tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2022, telah dibentuk 21 desa percontohan anti korupsi di 10 wilayah provinsi termasuk provinsi Jawa Tengah yaitu Desa Banyubiru Kabupaten Semarang.
Dalam pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2022 itulah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, berharap agar di setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah dibentuk desa percontohan anti korupsi.
Setelah melalui berbagai tahapan, inisiasi dan pendampingan, baik oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota masing-masing, maka ditetapkanlah 29 desa di Jawa Tengah menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi.
Termasuk salah satunya Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Baca juga: Tak Ingin Ada Kades Terjerat Hukum Lagi, Pemkab Blora Galakkan Desa Anti Korupsi
Andika Widiarto menambahkan, metode penilaian desa anti korupsi tahun 2023 akan berbeda dengan tahun 2022 lalu, tentunya lebih sulit lagi karena melibatkan survei dan partispasi masyarakat.
Metode penilaian tahun ini tidak hanya kepada kepala desa dan perangkatnya saja, tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Semisal apakah masyarakat tahu saluran aduan yang ada dan bagaimana cara mengadukan, apakah aduannya ditindaklanjuti dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat ikut terlibat aktif dan berperan mewujudkan Desa Rembul menjadi Desa Anti Korupsi," imbuh Andika. (dta)
Doa Ibu dan Usaha Jadi Kunci Ibnu Tsabil Masuk Pasukan Inti Paskibraka Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Program Unggulan Pemkab Tegal Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Bupati Ischak Tanggapi Ada 79 Kasus Baru HIV Aids di Kabupaten Tegal, Gencarkan Langkah Pencegahan |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ajak Ibu Balita Rutin ke Posyandu untuk Cegah Stunting di Karangdawa |
![]() |
---|
125 Balita Stunting di Karangdawa Tegal Dapat Bantuan Beras Fortivit dan Susu Formula dari Bulog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.