Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Covid19

Status Darurat Covid-19 Belum Dicabut Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi

Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 secara global

facebook
Presiden Jokowi saat hadir di puncak perayaan Imlek nasional tahun 2023 digelar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu Minggu, (29/1/2023). 

Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.

"Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden," katanya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.

"Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Jumat (5/5).

Sementara di Indonesia Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(tribun network/rin/dod)

Baca juga: Kontingen Sepaktakraw Indonesia di Sea Games 2023 Tanpa Perwakilan Atlet dari Jepara

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan di Guci Dari Rp 20 Juta Sampai Rp 50 Juta

Baca juga: Disbudpar Dorong Pelaku Wisata di Semarang Urus Izin Melalui OSS

Baca juga: Ada Penampakan Pocong dan Bawa Keranda Saat Nelayan Pati Demo Protes PP Nomor 11 Tahun 2023

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved