Berita Nasional
Kompolnas Desak Polri Pecat Teddy Minahasa: Apa yang Dilakukan Sangat Berbahaya
Irjen Teddy Minahasa dinilai telah menjadi contoh buruk bagi anggota Polri karena terlibat peredaran narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dinilai telah menjadi contoh buruk bagi anggota Polri karena terlibat peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan Teddy yang merekayasa pemusnahan barang bukti sabu lalu mengedarkannya kembali sangatlah berbahaya.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Lebar
"Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya.
Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023) malam.

Sebagai polisi berpangkat jenderal bintang dua dan menjabat Kapolda, kata Poengky, Teddy seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ujar Poengky.
Atas dasar itu, Kompolnas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy.
Kompolnas meminta Teddy dijatuhi sanksi maksimal, yakni dipecat dari Polri atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Poengky.
Menurut Poengky, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan sidang KKEP.
Sebab, Teddy sudah diproses secara hukum pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan.
"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri sudah cukup.
Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.
Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas: Teddy Minahasa Sangat Berbahaya, Rekayasa Pemusnahan lalu Edarkan Ulang Sabu"
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Kasus Sabu Teddy Minahasa
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.