Kecelakaan Bus di Guci
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Peziarah Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka
Buntut dari kecelakaan maut bus pariwisata di Guci kabupaten Tegal, polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R dan AY sebagai tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI -- Buntut dari kecelakaan maut bus pariwisata di Guci kabupaten Tegal, polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R dan AY sebagai tersangka.
Mereka adalah sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
ia mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.
Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.
Sebelumnya, Sajarod juga menepis kabar seorang bocah memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Disampaikan Sajarod, informasi tersebut tidak benar.
Hal itu berdasarkan keterangan para saksi di dalam bus yang menyatakan tidak melihat seorang anak pun yang memainkan tuas rem tangan.
Sajarod mengatakan, untuk memastikan penyebab kecelakaan, pihaknya bahkan akan mendatangkan tenaga ahli. Termasuk mengecek setiap sistem pengereman bus yang sudah berhasil dievakuasi.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
arikel ini dimuat di kompas.com dengan judul sopir dan kenet bus peziarah kecelakaan di guci tegal jadi tersangka
Baca juga: 8 Pelamar Daftarkan Diri Dalam Seleksi Pengisian Kepala DPMPTSP dan Dinas Koperasi Karanganyar
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Kudus Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU, Targetkan 16 Kursi DPRD
Baca juga: Sempat Terjadi Kisruh di Internal Partai, Nasdem Purbalingga Daftarkan Calegnya di KPU Hari Ini
Baca juga: Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pimpin Industri Asuransi Jiwa Melalui Inovasi
penyebab kecelakaan di guci
Korban Tewas Kecelakaan di Guci
Kecelakaan Bus di Guci Tegal
Kronologi Kecelakaan Bus di Guci
tribunjateng.com
TribunBreakingNews
Aturan Baru, Bus Dilarang Naik Melebihi Area Pasar Objek Wisata Guci Tegal, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hotman Paris Diberondong WA Netizen Usai Sopir Bus Masuk Jurang di Guci jadi Tersangka, Siap Bantu |
![]() |
---|
Ikhtiar Batin Setelah Bus Masuk Jurang di Guci, Pelaku Usaha Adakan Istigasah di Lokasi Kecelakaan |
![]() |
---|
Ini Alasan Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada 2 Alat Bukti Kecelakaan di Guci Tegal |
![]() |
---|
Kapolres Sebut Kecil Kemungkinan, Kecelakaan Bus di Guci Tegal Akibat Anak Mainkan Tuas Handbrake |
![]() |
---|