Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Bus di Guci

Ini Alasan Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada 2 Alat Bukti Kecelakaan di Guci Tegal

Dasar penetapan status kepada kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), menunjukkan barang bukti yang diamankan pada peristiwa kecelakaan yang menimpa bus pariwisata terjun ke Sungai Kaliawu di area Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci Tegal beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut ditunjukkan saat berlangsung pers rilis di Ruang SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun resmi menetapkan sopir dan kernet bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci sebagai tersangka.

Dasar penetapan status kepada kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.

Hal itu terungkap pada pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023). 

Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu. 

Adapun tersangka yakni sopir bus bernama Romyani (56), dan kernet bus Andri Yulianto (44), keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara. 

Baca juga: Kapolres Sebut Kecil Kemungkinan, Kecelakaan Bus di Guci Tegal Akibat Anak Mainkan Tuas Handbrake

Kronologi Kecelakaan

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 itu. 

Kronologi PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan. 

Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan. 

Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan brefing bersama panitia rombongan. 

Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus. 

Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter. 

Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai. 

"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia."

"Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan."

"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."

"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023). 

Polres Tegal mengungkap kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjun ke Sungai Kaliawu area Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Kegiatan itu berlangsung di Ruang SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).
Polres Tegal mengungkap kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjun ke Sungai Kaliawu area Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Kegiatan itu berlangsung di Ruang SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023). (TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA)

Baca juga: Disporapar Kabupaten Tegal, Warga, Pelaku Usaha Guci Adakan Dzikir di Lokasi Kecelakaan Bus

Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang. 

Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian. 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."

"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."

"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."

"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian. 

AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun. 

Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan. 

Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi. 

Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah. 

Baca juga: Video Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Wisata di Guci Tegal

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."

"Yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia."

"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."

"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet."

"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino."

"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod. 

Sementara itu, Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan menerangkan mengapa pada saat bus terpakir malam hari tidak terjun ke sungai.

Hal itu karena posisi saat itu kosong tidak ada penumpang atau yang ada hanya sopir dan kernet alias dua orang. 

Pemeriksaan bangkai bus pariwisata yang mengalami kecelakaan terjun ke sungai di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu, oleh tim dari KNKT dan Hino bus disaksikan anggota Satlantas Polres Tegal dan unsur terkait lainnya. Berlokasi di Tempat Parkir Pengujian Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Selasa (9/5/2023).
Pemeriksaan bangkai bus pariwisata yang mengalami kecelakaan terjun ke sungai di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu, oleh tim dari KNKT dan Hino bus disaksikan anggota Satlantas Polres Tegal dan unsur terkait lainnya. Berlokasi di Tempat Parkir Pengujian Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Selasa (9/5/2023). (TRIBUN JATENG/ Desta Leila Kartika)

Sedangkan saat kejadian bus dinaiki sebanyak 37 orang ditambah barang-barang milik penumpang juga dinaikkan, sehingga daya berat semakin besar dan mempengaruhi daya dorong yang juga meningkat. 

Imbasnya daya dorong lebih besar daripada kemampuan rem untuk menahan putaran roda. 

Wildan pun menjawab pertanyaan mengapa pada saat kejadian di video yang beredar terlihat ban belakang berputar, padahal posisi handbrake berfungsi karena saat bus dievakuasi roda mengunci.

Dia menjelaskan, karena pada saat bus diangkat ke permukaan tidak ada gaya yang mendorong sehingga daya dorong peer berfungsi maksimal dan tidak akan bergerak sama sekali. 

Sedangkan saat meluncur ke sungai, bus mendapat dorongan akibat gaya gravitasi yang sangat besar. 

Sehingga ini menjelaskan mengapa pada saat turun roda belakang berputar, tapi pada saat diangkat roda terkunci. 

Baca juga: Temuan KNKT pada Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Handbrake dan Roda Belakang Mengunci    

"Sesuai keterangan dari korban yang ada di dalam bus, kecepatan saat turun tidak terlalu kencang bahkan sempat melambat ketika menabrak talud."

"Hal itu menandakan ada yang menahan laju ban yaitu handbrake yang berfungsi."

"Sehingga kami menyebut ini murni kejadian mengacu pada teori newton satu, yakni sebuah benda akan cenderung diam di satu titik kecuali ada gaya yang mempengaruhi," terang Wildan kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023). 

Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman menambahkan, pada saat melakukan investigasi pada bangkai bus bersama KNKT semuanya dalam posisi normal terutama rem tangan atau handbrake yang terkunci. 

Sugiman juga tidak menemukan kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

"Jadi di tempat kami ada sebuah regulasi yang mengharuskan ketika unit parkir di posisi tebing atau miring sebaiknya empat roda semuanya diganjal."

"Hal itu untuk mencegah pergerakan dari kendaraan karena adanya tekanan dari atas."

"Informasi tersebut sudah ada dalam buku panduan yang sudah diberikan di tiap bus," imbuh Sugiman. (*)

Baca juga: Target DPD PAN Karanganyar di Pemilu 2024, Sri Sumarti: Satu Kursi Satu Dapil

Baca juga: Inilah Sosok Dr Muhdi, Ketua PGRI Jateng Nyalon DPD RI, 13 Tahun Jabat Rektor UPGRIS Semarang

Baca juga: Ada Perubahan, DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang Kini Menjadi 804.514 Pemilih

Baca juga: UPDATE Haji 2023, 802 Warga Karanganyar Sudah Lunasi Biaya Haji, Kemenag: Kouta Pasti Tunggu Kanwil

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved