Suami Bunuh Istri di Pati
Hasil Autopsi Wanita Diduga Dibunuh Suami di Pati, Polisi : Ada Tanda Kekerasan di Tubuh dan Kepala
Melia Damayanti (24) Ibu tiga anak meregang nyawa setelah dianiaya suaminya sendiri, Mustain (27), pada Minggu (14/5/2023) dini hari.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Suasana di lokasi autopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023).
Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Suami Bunuh Istri di Pati
Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi |
![]() |
---|
Inilah Tampang Mustain Suami Bunuh Istri Hamil 2 Bulan di Pati, Berawal Dituduh Selingkuh Sama Janda |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Pati, Awalnya Ngaku Jatuh dari Motor, Terungkap Saat Jenazah Dimandikan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Mustain Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Mabuk Saat Pukuli Korban dalam Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Kronologi Mustain Suami Bunuh Istri Hamil 2 Bulan di Pati, Pelaku Berdalih Meninggal Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.