Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Kerugian Parpol Tak Daftarkan Bacaleg, Hasil Rekap KPU Kabupaten Tegal: Cuma 2 Partai Absen

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, hanya 16 parpol yang mengajukan bacaleg dan dinyatakan berkas diterima. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin. 

"Jadi tidak ada sanksi secara khusus."

"Namun pengaruhnya terjadi pada saat pemungutan suara."

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Menyasar Pemuda

Baca juga: Tampil Apik, ASTI Kudus Juarai Bupati Cup Tegal 

"Andaikan dua partai ini memperoleh suara, hasilnya akan dikonversikan menjadi suara tidak sah."

"Mungkin ini bisa disebut sebagai sanksi dari sisi suara," jelas Fasihin. 

Adapun sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal mulai 15 hingga 23 Mei 2023. 

Dikatakan Fasihin, nantinya seluruh berkas akan diversifikasi khususnya berkas administrasi bacaleg di DPRD Kabupaten Tegal

Mulai berkas KTP elektronik, surat keterangan sehat baik jasmani dan rohani, bebas narkoba, surat dari pengadilan negeri terkait pernyataan tidak pernah dipidana selama 5 tahun. 

Ada juga persyaratan kelengkapan ijazah, termasuk foto yang nantinya digunakan dalam kertas pemilihan. 

"Meskipun hanya masalah foto, tapi ini juga sangat penting karena harus disesuaikan kondisi dan aturan yang ada."

"Kami sekilas melihat pada saat pengajuan masih banyak foto yang kurang memenuhi syarat sesuai surat KPU Nomor 532," ujarnya. (*)

Baca juga: Pengusaha Walet Asal Batang Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sebar Foto Bercaption Menyerang di WAG

Baca juga: KPU Jateng Buka Lowongan, Dibuka Hingga 26 Mei 2023, Seperti Ini Proses yang Bisa Diikuti

Baca juga: Nelayan Kaget, Ada Mayat Mengambang di Teluk Awur Jepara, Diduga Tewas Tenggelam Saat Memancing

Baca juga: BREAKING NEWS, Masa Pendaftaran UM-PTKIN Diperpanjang Hingga 18 Mei 2023

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved