Mayat Dicor di Semarang

Alasan Polisi Tetapkan Pedagang Angkringan Teman Husen Jadi Tersangka, Imam Tak Ditahan

Imam adalah pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53), pemilik usaha isi ulang galon yang dibunuh Husen

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Iwan Arifianto
Lokasi pembunuhan bos galon di depot isi ulang dan gas elpiji Jalan Mulawarman, Tembalang, kota Semarang, Selasa (9/5/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Imam (A (17), pedagang angkringan di dekat lokasi pembunuhan Irwan Hitagalung bos galon akhirnya dittapkan sebagai tersangka.

Status tersebut disandangnya berawal dari kedekatan dengan Muhamad Husen selaku tersangka pembunuh.

Imam seperti diketahui adalah orang pertama yang diberitahu Husen soal kasus pembunuhan tersebut.

Pelaku pembunuhan Husen saat melakukan pra rekontruksi di angkringan milik Imam, di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (12/5/2023).
Pelaku pembunuhan Husen saat melakukan pra rekontruksi di angkringan milik Imam, di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (12/5/2023). (Iwan Arifianto)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Pembunuhan Mayat Dicor Semarang Jadi Tersangka

Baca juga: Husen Pemutilasi Irwan Bos Galon Semarang Tidak Gila: Raut Wajahnya Memang Begitu

Ia dijerat hukum polisi lantaran terbukti mengetahui aksi pembunuhan tapi tidak melaporkan.

Kendati begitu, Imam yang bekerja sebagai pedagang angkringan di dekat lokasi pembunuhan tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).

Imam berdalih tidak melaporkan pembunuhan tersebut lantaran takut.

Ketakutan itulah yang membuatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.

"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.

Selain sebagai tersangka, Imam juga menjadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Muhammad Husen yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes. 

Sebelumnya, Muhammad Husen (28) dan Imam memiliki hubungan dekat.

Imam adalah pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53), pemilik usaha isi ulang galon di jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.

Saking dekatnya, Husen curhat ke Imam selepas menghabisi Irwan.

Meski tahu kejadian pembunuhan tersebut, Imam lebih memilih bungkam.

"Imam saat ini statusnya masih sebagai saksi," ucap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano kepada Tribunjateng.com.

Proses pra-rekontruksi polisi masih menggunakan saksi pengganti sehingga Imam tak dihadirkan di lokasi.

Kendati dalam pra rekontruksi terdapat adegan Imam dan Husen berbincang.

"Nanti sewaktu rekontruksi baru dihadirkan saksi sebenarnya dan Kejaksaan sekaligus para keluarga korban," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved