Berita Tegal
Bacaleg DPR RI Asal Tegal Ini Merasa Dipersulit saat Urus Surat Bebas Pidana, Ini Jawaban PN
Bacaleg DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Fajar Bahrudin
Jamaludin Alkatiri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya, Senin (15/5/2023).
Karena yang bersangkutan memiliki dua alamat domisili, di Jakarta dan Kota Tegal.
"Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu di Jakarta dan di Jalan Gajah Mada Kota Tegal," katanya.
Syarif mengatakan, PN Tegal meminta maaf atas kesalahan hingga surat tersebut awalnya sampai dikeluarkan.
Ia mengatakan, dasar hukum penarikan surat tersebut adalah surat dari KPU Nomor 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023.
Penentuan wilayah domisili dikuatkan dengan bukti KTP.
"Pada alenia pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon," ujarnya. (fba)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Tiga Pelajar SMKN 3 |
![]() |
---|
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid |
![]() |
---|
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.