Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bacaleg DPR RI Asal Tegal Ini Merasa Dipersulit saat Urus Surat Bebas Pidana, Ini Jawaban PN

Bacaleg DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Fajar Bahrudin
Jamaludin Alkatiri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya, Senin (15/5/2023).  

Karena yang bersangkutan memiliki dua alamat domisili, di Jakarta dan Kota Tegal. 

"Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu di Jakarta dan di Jalan Gajah Mada Kota Tegal," katanya.

Syarif mengatakan, PN Tegal meminta maaf atas kesalahan hingga surat tersebut awalnya sampai dikeluarkan.

Ia mengatakan, dasar hukum penarikan surat tersebut adalah surat dari KPU Nomor 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023.

Penentuan wilayah domisili dikuatkan dengan bukti KTP.

"Pada alenia pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved