Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kisah Andhi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dulu Bermewah-mewah Kini Tersangka, Berawal Ulah Anak

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, akhirnya ditetapkan ssebagai tersangka dugaan gratifikasi

Editor: muslimah
Istimewa
Harta kekayaan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, yang diduga memiliki aset kekayaan yang tak wajar. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait penetapan Andhi sebagai tersangka.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi.

Lebih lanjut, Nirwala mengutarakan bahwa Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.

Serupa Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Nasib Andhi terbilang serupa dengan perjalanan kasus hukum yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bermula dari ulah sang anak.

Bedanya, putra Rafael, Mario Dandy Satrio (20) terjerat hukum karena menganiaya pemuda berinisial D.

Akibat perilaku Mario, netizen pun menyoroti harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar.

Benar saja, KPK kemudian memanggil Rafael alun untuk melakukan klarifikasi LHKPN.

Setelah itu, KPK menetapkan Rafael tersangka dugaan TPPU karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat. (Kompas.coM)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved