Berita Kudus
Siti Masfuah Kaprodi PGSD UMK Kembali Bekerja
Yayasan Pembina UMK mencabut keputusan pemecatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Siti Masfuah Kaprodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universita
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Yayasan Pembina UMK mencabut keputusan pemecatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Siti Masfuah Kaprodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK).
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan YP UMK Nomor 03/YM/Kep/G.40.07/IV/2023 tentang pencabutan keputusan pengurus YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang pemberhentian pegawai tetap YP UMK.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK Tono Martono ini, ditetapkan 15 Mei 2023.
Amat Sholeh, kuasa hukum Siti Masfuah membenarkan pembatalan pemecatan Kaprodi PGSD tersebut.
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Siti Masfuah sudah diundang untuk bertemu YP UMK beserta kuasa hukumnya pada Senin (15/5/2023) sore.
”Waktu itu pembicaraanya memang menyampaikan tentang pencabutan surat keputusan pemecatan. Dan Ibu Siti Masfuah sudah bisa kembali bekerja,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya Siti Masfuah per Selasa (16/5/2023) hari ini sudah kembali menjabat sebagai Kaprodi PGSD dan dosen UMK seperti jabatan sebelumnya.
Tim kuasa hukum dan kliennya sangat menyambut baik dengan keputusan yang dinilai tepat yang saat ini sudah dikeluarkan pihak YP UMK itu.
”Kami sangat gembira, keputusan pemecatan itu sudah dicabut dan Ibu Siti Masfuah bisa bekerja kembali," ucapnya.
"Pihak yayasan sudah memperbaiki keputusan mereka yang salah, karena Ibu Siti Masfuah tidak melakukan kesalahan apapun,” tambahnya. (Rad)
Baca juga: Masjid Agung di Mijen Digelontor Dana Pemkot Semarang Sebesar 10 Miliar
Baca juga: Distaru Kota Semarang Siapkan Masterplan Perkantoran Baru di Wilayah Mijen
Baca juga: 10 PHD Kudus Bakal Berangkat ke Tanah Suci
Baca juga: Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.