Pemilu 2024
Pengajuan Bacaleg di Semarang Tak Ada Kesalahan Prosedur, Bawaslu: Sesuai Regulasi
Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan selama pendaftaran bacaleg
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di ibu kota Jawa Tengah berjalan sesuai regulasi pencalonan anggota DPRD.
Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan selama pendaftaran bacaleg.
Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang selama tahapan pengajuan bakal calon yang dimulai 1 - 14 Mei 2023.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, sepanjang dua pekan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kota Semarang dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Dalam pengawasan ini, Bawaslu Kota Semarang memaksimalkan tim SDM dengan membekali alat kerja yang diisi sesuai dengan kronologis kejadian lapangan.
Pihaknya menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi.
Di samping itu, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.
“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan," papar Naya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Naya menjelaskan, hal yang menjadi fokus pengawasan di antaranya memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diupload di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.
Selain itu, selama proses layanan pendaftaran bakal calon, penyelenggara pemilu yakni KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas, dan sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.
“Semua kami awasi baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara, karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” ujar Naya.
Menurutnya, semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.49 pada 14 Mei 2023. Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang
Sebagai informasi, terdapat 18 partai politik yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang.
Secara rinci, pengajuan bacaleg di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bacaleg dengan keterwakilan perempuan 36 persen.
Daftar Pemilih Sementara di Jepara Sebanyak 919.187, Terbanyak dari Laki-laki |
![]() |
---|
Hanya Partai Buruh yang Tak Daftarkan Bacaleg di KPU Demak |
![]() |
---|
Hasil Rekap Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Semarang, KPU: Ada 661 Bakal Calon dari 17 Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Tegal Ajak Masyarakat Awasi Bacaleg, Lapor Jika Ada Pelanggaran |
![]() |
---|
Ini Kerugian Parpol Tak Daftarkan Bacaleg, Hasil Rekap KPU Kabupaten Tegal: Cuma 2 Partai Absen |
![]() |
---|