Pemilu 2024

Pengajuan Bacaleg di Semarang Tak Ada Kesalahan Prosedur, Bawaslu: Sesuai Regulasi

Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan selama pendaftaran bacaleg

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Bawaslu kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan saat pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor KPU Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di ibu kota Jawa Tengah berjalan sesuai regulasi pencalonan anggota DPRD. 

Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan selama pendaftaran bacaleg

Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang selama tahapan pengajuan bakal calon yang dimulai 1 - 14 Mei 2023. 

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, sepanjang dua pekan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kota Semarang dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD. 

Dalam pengawasan ini, Bawaslu Kota Semarang memaksimalkan tim SDM dengan membekali alat kerja yang diisi sesuai dengan kronologis kejadian lapangan. 

Pihaknya menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi. 

Di samping itu, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi. 

“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang Undang No 7 Tahun 2017  tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan," papar Naya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023). 

Lebih lanjut, Naya menjelaskan, hal yang menjadi fokus pengawasan di antaranya memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diupload di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol. 

Selain itu, selama proses layanan pendaftaran bakal calon, penyelenggara pemilu yakni KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas, dan sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik. 

“Semua kami awasi baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara, karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” ujar Naya. 

Menurutnya, semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.49 pada 14 Mei 2023. Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang 

Sebagai informasi, terdapat 18 partai politik yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang. 

Secara rinci, pengajuan bacaleg di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bacaleg dengan keterwakilan perempuan 36 persen. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved