Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pengajuan Bacaleg di Semarang Tak Ada Kesalahan Prosedur, Bawaslu: Sesuai Regulasi

Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan selama pendaftaran bacaleg

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Bawaslu kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan saat pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor KPU Kota Semarang. 

Dapil Semarang 3 sejumlah 130 bacaleg dengan keterwakilan perempuan 36 persen. 

Dapil Semarang 4 sejumlah 149 bacaleg dengan keterwakilan perempuan 36 persen, 

Dapil Semarang 5 sejumlah 115 bacaleg dengan keterwakilan perempuan 36 persen. 

Dapil Semarang 6 sejumlah 117 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34 persen. 

Naya melanjutkan, tahapan pencalonan legislatif belum usai. Setelah pengawasan pengajuan bakal calon Anggota DPRD, masih ada pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang ymulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. 

Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kota Semarang dilakukan untuk memastikan KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Pencalonan DPR/DPRD. 

"Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan," terangnya. (eyf) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved