Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Jalan Rusak di Sukoharjo Diakibatkan Kendaraan Melebihi Batas Muatan, Dishub Gandeng Polantas

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo setelah lebaran hingga saat ini gencar melakukan perbaikan jalan di beberapa titik wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

Dok Dishub Sukoharjo
Kendaraan dengan muatan melebihi batas yang sudah ditentukan oleh undang-undang di beberapa titik wilayah Sukoharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo setelah lebaran hingga saat ini gencar melakukan perbaikan jalan di beberapa titik wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

Perbaikan jalan tersebut dilakukan, karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan jalan yang rusak atau berlubang. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Toni Sri Buntoro menyampaikan, jalan yang rusak salah satu penyebabnya karena dilintasi kendaraan dengan muatan melebihi batas. 

Toni mengungkapkan, jalan yang sudah selesai diperbaiki saat ini dipasang rambu lalu lintas kendaraan bermuatan melebihi batas dilarang melewati jalan dimaksud.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas bagi para sopir yang melanggar," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan kendaraan yang melebihi batas muatan dengan menggunakan CCTV milik Dishub Sukoharjo yang berada di beberapa titik.

Sebagai informasi, Pemkab Sukoharjo melakukan beberapa perbaikan jalan dan jembatan yang rusak dan sudah sampai tahap perbaikan.

"Adanya kendaraan yang bermuatan lebih tersebut, menjadikan usia jalan tersebut menjadi cepat dan menimbulkan jalan yang rusak," jelasnya. 

Toni menegaskan, Dishub Sukoharjo sudah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kendaraan muatan berlebih, hal tersebut sebagai antisipasi kerusakan jalan.

Namun demikian, upaya tersebut masih dihiraukan para sopir. Dikarenakan masih banyak pelanggar, Dishub Sukoharjo melibatkan petugas Satlantas Polres Sukoharjo. 

"Hal tersebut dilakukan karena mereka (Satlantas Polres Sukoharjo) punya peran penting dalam penindakan pelaku pelanggaran," tuturnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana membenarkan adanya koordinasi dari Dishub Sukoharjo soal penindakkan kendaraan yang melebihi muatan.

Menurut Sofi, pihak Dishub meminta Polres Sukoharjo untuk menindak tegas kepada kendaraan bermuatan melebihi batas. 

"Dishub Sukoharjo meminta tolong untuk memberikan tindakan tegas berupa surat tilang untuk pelanggar dengan kendaraan muatan," jelasnya.

Kasatlantas menyampaikan, penindakkan dilakukan dengan memberikan tilang sesuai Pasal 307 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Harga Telur Naik, Peternak Ayam Petelur di Karanganyar Sebut Produksi Telur Mengalami Penurunan

Baca juga: 78 Kelompok Tani Tembakau di Blora Terima Bantuan Alsintan dan Saprodi, Ini Harapannya

Baca juga: Tiket Konser Slank untuk Masyarakat Umum Sudah Penuh, Kuota Hanya 10 ribu

Baca juga: Pemkab Kudus Libatkan Unsur Swasta dalam Kelola Sampah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved