Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pemkab Cilacap Wajibkan 269 Desa di Kabupaten Cilacap Jadi Desa Anti-Korupsi

Pemerintah Kabupaten Cilacap saat ini sedang menyiapkan seluruh desa di wilayahnya untuk menjadi Desa Anti Korupsi

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Pj Bupati Cilacap saat menghadiri acara Halal Bihalal Camat se-Kabupaten Cilacap, Jumat (19/5). Dalam kesempatan itu, Yunita menyampaikan beberapa hal termasuk pencanangan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap saat ini sedang menyiapkan seluruh desa di wilayahnya untuk menjadi Desa Anti Korupsi.

Logo pemkab cilacap

Bahkan dengan jumlah 269 desa di Kabupaten Cilacap ini, semuanya diwajibkan mengikuti program tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar kepada para Camat se-Kabupaten Cilacap dalam acara Halal Bihalal di Pendopo Kecamatan Majenang pada Jumat (19/5) sore.

Dikatakan Yunita bahwa pencanangan Desa Anti Korupsi merupakan program dari KPK RI.

Dimana program tersebut ditunjukkan bagi 22 Provinsi di Indonesia dengan kuota 10 desa di tiap provinsi.

Meskipun tiap provinsi hanya diwajibkan 10 desa yang menjadi Desa Anti Korupsi, namun Yunita mewajibkan seluruh desa di Cilacap untuk turut mengimplementasikannya.

"Sebenarnya ada 22 provinsi yang ditunjuk dan tiap provinsi ada 10 desa. 
Tetapi saya ingin di Kabupaten Cilacap ini 269 desa wajib menjadi Desa Anti Korupsi," ungkap Yunita kepada Tribunjateng.com.

Menurut Yunita, untuk menjalankan program tersebut bukanlah perkara yang sulit. Terlebih ketika tiap-tiap desa memiliki niat yang baik dan tulus.

Dengan modal itu, ia meyakini nantinya seluruh desa di Kabupaten Cilacap mampu menjadi Desa Anti Korupsi.

Lebih lanjut, Yunita menyebutkan ada beberapa hal yang dapat mewujudkan suatu desa menjadi Desa Anti Korupsi, semisal dari sisi standarisasi pelayanan publik.

"Contoh yang mudah tentang pelayanan publik, itu harus jelas bukanya jam berapa, berapa lama, itu harus ada standartnya dan harus diketahui oleh masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya yaitu tersedia kanal, jalur atau media untuk masyarakat mengadu.

Menurut Yunita dengan teknologi komunikasi yang terus berkembang seperti saat ini tentunya memudahkan proses komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa.

Seperti menggunakan smartphone, melalui aplikasi Whatsapp dan lainnya yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu ketika ada hal-hal yang dianggap kurang sesuai.

"Misalnya di daerah ada gorong-gorong yang rusak dan sebagainya itu bisa lapor kepada Kades," katanya.

Dengan adanya kanal aduan itu, nantinya Kades dan Pemdes dapat 
memahamai mana saja yang menjadi prioritas pembangunan di desa tersebut. 

Selain itu dengan terciptanya Desa Anti Korupsi, menurut dia seluruh unsur di desa termasuk BPD dapat mengikuti penyusunan anggaran.

Dimana hasil dari penyusunan anggaran itu kemudian dijabarkan, sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya.

"Karena BPD itu wakil masyarakat seperti halnya DPRD. Nah kalau Kades dan BPD ini bersatu, harus dijabarkan kepada masyarakat bersatunya seperti apa dan hasilnya seperti apa," ujar Yunita.

Yunita kembali menegaskan mengenai pentingnya pembentukan Desa Anti Korupsi tak lain adalah agar desa tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan KKN.

Seperti contoh menarik biaya-biaya yang tidak ada ketentuannya, melakukan KKN semisal pemberian bantuan untuk anggota keluarga dan lainnya.

Dalam pertemuan itu, Yunita juga menegaskan kepada para Camat bahwa dalam waktu dekat ia akan mengumpulkan Kades, Sekdes dan BPD dari seluruh desa se-Kabupaten Cilacap untuk pencanangan Desa Anti Korupsi.

"Itu yang saya inginkan, 269 desa di Cilacap harus menjadi Desa Anti Korupsi," tegasnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved