Berita Jateng
Ada Apa dengan MK? Putuskan Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Tanggapan Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Sahroni mengaku mengaku bingung dengan putusan itu. Sebab menurutnya, pihak yang bertugas membuat undang-undang adalah DPR.
"Saya bingung yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga.
Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5).
"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," tutur dia.
Sahroni menuturkan, Komisi III DPR akan memanggil MK terkait ini. Jangan sampai publik bertanya-tanya terhadap keputusan MK.
"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni menyindir MK dari putusan ini. Ia mengatakan, MK perlu mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan anggota DPR.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," tutup Sahroni.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman juga melayangkan kritik keras atas putusan tersebut.
Dia mempertanyakan alasan hukum MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Padahal menurut Benny, aturan soal itu mutlak menjadi kewenangan DPR selaku perumus undang-undang.
"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?
Itu kewenangan mutlak pembentuk UU.
Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Benny.
Di sisi lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pemerintah menghormati dan akan mempelajari amar putusan MK terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang yaa. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat begitu," kata Pratikno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Pratikno mengatakan hingga kemarin pemerintah masih merujuk UU KPK yang di dalamnya diatur bahwa pimpinan KPK bertugas selama 4 tahun.
"Pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK.
Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel.
Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," kata Pratikno
Namun, dikarenakan putusan MK ini baru keluar, Pratikno masih harus mempelajari bagaimana ke depannya, terkhusus soal pembentukan pansel KPK.
"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," ujarnya dia.(tribun network/riz/den/dod)
Baca juga: Harga Daging Ayam Broiler di Ungaran Kabupaten Semarang Masih Tinggi, Sempat Capai Rp 38 Ribu Per Kg
Baca juga: BREAKING NEWS : Lima Pelaku Klitih yang Beraksi di Jalan Desa Kirig Kudus Ditangkap
Baca juga: PBNU dan PP Muhammadiyah Sepakat Dorong Pemilu 2024 Bermartabat
Baca juga: Ngeri! Disekap Selama 1,5 Bulan di Tempat Indekos, Remaja 14 Tahun Jadi Budak Seks Pamannya
Melalui Buku Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Petani Apresiasi Pemprov Jateng Pulihkan Lahan Pertanian Seluas 512 Hektar di Demak |
![]() |
---|
Kebahagiaan Rifan, Petani Demak: Lahan yang Dulu Terendam Kini Berpotensi 3 Kali Panen Setahun |
![]() |
---|
Lewat Buku “Jawa Tengah Berani Mendunia”, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Demak Sumbang 8,89 Persen Produksi Padi Sepanjang Januari-Juli 2025 di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.