Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngeri! Disekap Selama 1,5 Bulan di Tempat Indekos, Remaja 14 Tahun Jadi Budak Seks Pamannya

Remaja berusia 14 tahun berinisial NA menjadi budak seks pamannya bernama RS (27), dan disekap di kamar kos selama 1,5 bulan.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, SORONG - Remaja berusia 14 tahun berinisial NA menjadi budak seks pamannya bernama RS (27).

Korban disekap selama 1,5 bulan untuk memuaskan nafsu pamannya di sebuah kamar kos di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Sedikitnya sudah 10 kali pelaku melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia tersebut.

Baca juga: Lelah Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Wanita Ini Akhirnya Berani Lapor Polisi di Bulan Ramadan

Kanit PPA Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, awalnya tersangka RS menjemput korban di sekolah untuk dibawa jalan-jalan pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kemudian, tersangka menyekap korban.

"Pelaku ini juga pintar, dia juga ikut pura-pura mencari korban padahal dia (RS) yang menyembunyikan korban. Setelah ditemukan oleh keluarga, ternyata sudah terjadi pemerkosaan oleh pelaku terhadap korban kurang lebih 10 kali," kata Nelfince di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (26/5/2023).

Nelfince menyebutkan, korban berusaha untuk lari, namun kamar kos itu dikunci dari luar oleh tersangka.

"Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku saat pergi bekerja pelaku mengunci pintu dari luar. Jadi memang dia tidak bisa melarikan diri," ujarnya.

Korban disekap oleh pamannya itu sejak 22 Februari hingga 6 April 2023.

"Kasus ini baru terungkap pada saat pelaku pergi bekerja ada seorang yang membantu korban keluar dari rumah sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Nelfince.

Baca juga: Orang Tua Merantau ke Malaysia, Gadis 12 Tahun Jadi Budak Seks Pamannya Hingga Hamil di Nunukan

Kini, tersangka RS yang merupakan suami dari tante kandung korban sudah ditahan di Polresta Sorong Kota.

RS diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Remaja 14 Tahun di Sorong Disekap dan Diperkosa Paman Sendiri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved