Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak

Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tentang penghapusan denda PBB terkait pajak dan retribusi daerah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Penandatanganan kesepakatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak akan menghilangkan denda keterlambatan pembayaran PBB.

Hal itu tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Diketahui bahwa Pemkab melalui Bupati Eistianah bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/5/2023).

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, persetujuan penghilangan denda pembayaran PBB itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan ada Raperda tersebut juga bisa mewujudkan kemandirian dari pemerintah daerah untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retrubusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Baca juga: Sosok Mugi Harjito Atlie Dayung Asal Demak Berhasil Sumbang Medali Emas Indonesia Di SEA Game 2023

Baca juga: Sambangi Tokoh Agama, Polisi RW Karanganyar Demak Ajak Tolak Paham Radikalisme

"Dimana kami dituntut untuk otonomi daerah."

"Jadi antara sebagian besar pendapatan APBD kami ada didominasi oleh pendapat transfer," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng.com, seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/5/2023).

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, diharuskan menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutannya.

"Sekarang ini oleh pusat mengharuskan kami untuk lebih mandiri."

"Untuk itu memang kami dituntut untuk meningkatkan PAD," ucapnya.

Dengan Raperda tersebut, lanjut Bupati Demak, pajak terbesar kabupaten Demak yaitu PBB.

Jika diatur dengan Raperda bisa mudah meningkatkan pemaksimalan pembayaran pajak.

"Salah satunya dengan pajak terbesar kami melalui PBB."

"Hitungannya hampir beberapa persen dari PBB."

"Dibanding dengan pemasukan yang lain retribusi, sebagian besar memang PBB," ungkapnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved