Berita Demak
Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tentang penghapusan denda PBB terkait pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak akan menghilangkan denda keterlambatan pembayaran PBB.
Hal itu tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diketahui bahwa Pemkab melalui Bupati Eistianah bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/5/2023).
Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, persetujuan penghilangan denda pembayaran PBB itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan ada Raperda tersebut juga bisa mewujudkan kemandirian dari pemerintah daerah untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retrubusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Baca juga: Sosok Mugi Harjito Atlie Dayung Asal Demak Berhasil Sumbang Medali Emas Indonesia Di SEA Game 2023
Baca juga: Sambangi Tokoh Agama, Polisi RW Karanganyar Demak Ajak Tolak Paham Radikalisme
"Dimana kami dituntut untuk otonomi daerah."
"Jadi antara sebagian besar pendapatan APBD kami ada didominasi oleh pendapat transfer," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng.com, seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/5/2023).
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, diharuskan menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutannya.
"Sekarang ini oleh pusat mengharuskan kami untuk lebih mandiri."
"Untuk itu memang kami dituntut untuk meningkatkan PAD," ucapnya.
Dengan Raperda tersebut, lanjut Bupati Demak, pajak terbesar kabupaten Demak yaitu PBB.
Jika diatur dengan Raperda bisa mudah meningkatkan pemaksimalan pembayaran pajak.
"Salah satunya dengan pajak terbesar kami melalui PBB."
"Hitungannya hampir beberapa persen dari PBB."
"Dibanding dengan pemasukan yang lain retribusi, sebagian besar memang PBB," ungkapnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Demak
DPRD Kabupaten Demak
Demak
Eistianah
UU Nomor 1 Tahun 2023
Penghapusan Denda PBB
Fahrudin Bisri Slamet
PBB
pajak bumi bangunan
PAD Kabupaten Demak
Ranperda
Dua Remaja Asal Jepara Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Sawah Demak |
![]() |
---|
Normalisasi Sungai Wulan Makan Korban, Polres Imbau Pengguna Jalan Raya Demak-Mijen Waspada |
![]() |
---|
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Polres Demak Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di MI Muslimat NU |
![]() |
---|
20 Wajib Pajak Demak Dapat Penghargaan dari KPP Pratama: Meningkatkan Hubungan Saling Percaya |
![]() |
---|
Guru SD Demak Mendapat Pelatihan Inovasi Pengajaran Matematika, Eistianah: Tidak Boleh Kita Abaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.