Berita Demak
Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tentang penghapusan denda PBB terkait pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak akan menghilangkan denda keterlambatan pembayaran PBB.
Hal itu tertuang dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diketahui bahwa Pemkab melalui Bupati Eistianah bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/5/2023).
Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, persetujuan penghilangan denda pembayaran PBB itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan ada Raperda tersebut juga bisa mewujudkan kemandirian dari pemerintah daerah untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retrubusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Baca juga: Sosok Mugi Harjito Atlie Dayung Asal Demak Berhasil Sumbang Medali Emas Indonesia Di SEA Game 2023
Baca juga: Sambangi Tokoh Agama, Polisi RW Karanganyar Demak Ajak Tolak Paham Radikalisme
"Dimana kami dituntut untuk otonomi daerah."
"Jadi antara sebagian besar pendapatan APBD kami ada didominasi oleh pendapat transfer," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng.com, seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/5/2023).
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, diharuskan menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutannya.
"Sekarang ini oleh pusat mengharuskan kami untuk lebih mandiri."
"Untuk itu memang kami dituntut untuk meningkatkan PAD," ucapnya.
Dengan Raperda tersebut, lanjut Bupati Demak, pajak terbesar kabupaten Demak yaitu PBB.
Jika diatur dengan Raperda bisa mudah meningkatkan pemaksimalan pembayaran pajak.
"Salah satunya dengan pajak terbesar kami melalui PBB."
"Hitungannya hampir beberapa persen dari PBB."
"Dibanding dengan pemasukan yang lain retribusi, sebagian besar memang PBB," ungkapnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Demak
DPRD Kabupaten Demak
Demak
Eistianah
UU Nomor 1 Tahun 2023
Penghapusan Denda PBB
Fahrudin Bisri Slamet
PBB
pajak bumi bangunan
PAD Kabupaten Demak
Ranperda
Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri |
![]() |
---|
Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Warga Belum Tahu Ada Demak Expo 2025: Kapan dan Dimana Ya? |
![]() |
---|
Karso Harap Pasar Murah di Demak Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.