Berita Demak
Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tentang penghapusan denda PBB terkait pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
Bagi Bupati Demak, penentuan nilai besaran PBB juga sangat penting bagi pendapatan daerah.
"Jadi Raperda menentukan nilai besaran presentasi BHTP mengikuti NJOP."
"Kemudian PBB dengan peraturan."
"Kalau selama ini paling lambat September, leluasannya sampai Desember," tuturnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek kebonagung Desa Tlogosih Demak Pantau Pembangunan Talud
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Demak, Pengendara Motor Tewas Selepas Tabrak Truk Pasir, Begini Kronologisnya
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, dengan Raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk pembayaran PBB.
"Jadi satu di antara aturan dibuat adalah untuk kepastian hukum."
"Jadi di sini ada hal signifikan yang harus diketahui masyarakat bahwa untuk masa pembayaran PBB dua bulan pada September, bulan berikutnya diberikan denda."
"Karena tidak ada peraturan seperti itu sehingga tetap pembayaran terakhir pajak itu pada September."
"Tetapi ketika masyarakat membayar pada Oktober tidak dikenakan denda, hanya punishmen tidak bisa ikut ketika pajak ada pemberian hadiah sebagainya," kata Fahrudin Bisri Slamet kepada Tribunjateng.com, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, Raperda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu, Kemendagri, maupun Gubernur Jawa Tengah.
"Semoga setelah dievaluasi, tidak ada perubahan."
"Tapi apapun itu hasil evaluasinya seperti apa akan kami ikuti," tuturnya
Sementara untuk target PAD diharapkan akan mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.
"Jadi untuk Kabupaten Demak terbesar itu terbesar di sana (PBB), yang sektor lain sedikit."
"Pada tahun lalu sekira Ro 45 miliar."
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Demak
DPRD Kabupaten Demak
Demak
Eistianah
UU Nomor 1 Tahun 2023
Penghapusan Denda PBB
Fahrudin Bisri Slamet
PBB
pajak bumi bangunan
PAD Kabupaten Demak
Ranperda
Dua Remaja Asal Jepara Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Sawah Demak |
![]() |
---|
Normalisasi Sungai Wulan Makan Korban, Polres Imbau Pengguna Jalan Raya Demak-Mijen Waspada |
![]() |
---|
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Polres Demak Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di MI Muslimat NU |
![]() |
---|
20 Wajib Pajak Demak Dapat Penghargaan dari KPP Pratama: Meningkatkan Hubungan Saling Percaya |
![]() |
---|
Guru SD Demak Mendapat Pelatihan Inovasi Pengajaran Matematika, Eistianah: Tidak Boleh Kita Abaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.