Berita Demak
Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tentang penghapusan denda PBB terkait pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
Bagi Bupati Demak, penentuan nilai besaran PBB juga sangat penting bagi pendapatan daerah.
"Jadi Raperda menentukan nilai besaran presentasi BHTP mengikuti NJOP."
"Kemudian PBB dengan peraturan."
"Kalau selama ini paling lambat September, leluasannya sampai Desember," tuturnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek kebonagung Desa Tlogosih Demak Pantau Pembangunan Talud
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Demak, Pengendara Motor Tewas Selepas Tabrak Truk Pasir, Begini Kronologisnya
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, dengan Raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk pembayaran PBB.
"Jadi satu di antara aturan dibuat adalah untuk kepastian hukum."
"Jadi di sini ada hal signifikan yang harus diketahui masyarakat bahwa untuk masa pembayaran PBB dua bulan pada September, bulan berikutnya diberikan denda."
"Karena tidak ada peraturan seperti itu sehingga tetap pembayaran terakhir pajak itu pada September."
"Tetapi ketika masyarakat membayar pada Oktober tidak dikenakan denda, hanya punishmen tidak bisa ikut ketika pajak ada pemberian hadiah sebagainya," kata Fahrudin Bisri Slamet kepada Tribunjateng.com, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, Raperda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu, Kemendagri, maupun Gubernur Jawa Tengah.
"Semoga setelah dievaluasi, tidak ada perubahan."
"Tapi apapun itu hasil evaluasinya seperti apa akan kami ikuti," tuturnya
Sementara untuk target PAD diharapkan akan mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.
"Jadi untuk Kabupaten Demak terbesar itu terbesar di sana (PBB), yang sektor lain sedikit."
"Pada tahun lalu sekira Ro 45 miliar."
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Demak
DPRD Kabupaten Demak
Demak
Eistianah
UU Nomor 1 Tahun 2023
Penghapusan Denda PBB
Fahrudin Bisri Slamet
PBB
pajak bumi bangunan
PAD Kabupaten Demak
Ranperda
Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri |
![]() |
---|
Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Warga Belum Tahu Ada Demak Expo 2025: Kapan dan Dimana Ya? |
![]() |
---|
Karso Harap Pasar Murah di Demak Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.