Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

BREAKING NEWS: Narapidana Rutan Demak yang Kabur dari Rumah Sakit Ditangkap di Jambi

Tim Resmob Polda Jambi bersama Polsek Sungai Bahar menangkap seorang narapidana berstatus Daftar Pencarian Orang

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
IST
PENANGKAPAN NAPI KABUR - Muhammad Alfian (30) DPO napi yang melarikan diri saat pemeriksaan di rumah sakit di Demak ditangkap jajaran polisi di Jambi. (Dok. Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Tim Resmob Polda Jambi bersama Polsek Sungai Bahar menangkap seorang narapidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Rutan Kelas IIB Demak, Jawa Tengah, bernama Muhammad Alfian (30). 


Narapidana kasus penganiayaan tersebut ditangkap di sebuah depot air isi ulang di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, pada Rabu (5/11/2025) malam.


Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat dikonfirmasi ia membenarkan penangkapan tersebut.


"Alhamdulillah sudah ditangkap Rabu kemarin. Hari Kamis langsung diterbangkan ke Semarang dan saat ini sudah kembali ke rutan," jelasnya, Senin (10/11/2025).


Di lain pihak, Kasi Humas Polres Muaro Jambi Iptu Saalluddin mengatakan bahwa Alfian merupakan terpidana yang dijerat Pasal 351 KUHP. 

Baca juga: Viral Siswa SMP di Blora Jadi Korban Bullying, Video 25 Detik Bikin Geram, Kepala Sekolah Minta Maaf


Ia diketahui kabur saat menjalani perawatan penyakit tuberculosis (TBC) di RSUD Sunan Kalijaga, Demak, pada Selasa (14/10/2025).


“Pelaku ditangkap di depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ujar Saalluddin di Muaro Jambi, Kamis (6/11/2025).


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Alfian sempat bekerja di depot air isi ulang tersebut selama masa pelariannya. 


Setelah kabur dari pengawasan petugas di rumah sakit, Alfian berpindah antarprovinsi dan akhirnya terlacak berada di wilayah Jambi.


Alfian diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 


Saat ini, ia telah diamankan dan akan diserahkan kembali kepada pihak Rutan Kelas IIB Demak untuk menjalani sisa hukuman.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved