Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak

Pemkab bersama DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui Raperda tentang penghapusan denda PBB terkait pajak dan retribusi daerah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Penandatanganan kesepakatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/5/2023). 

"Itu hasil pada saat pandemi Covid-19," tutupnya. (*)

Baca juga: RSUD Kajen Pekalongan Ikut Sosialisasikan Anjuran Berhenti Merokok

Baca juga: Rombongan Biksu Thailand Disambut Warga Saat Melintasi Jalan Ungaran

Baca juga: Video Jempol! Warga RW X Tlogosari Kulon Kota Semarang Sepakat Tolak Politik Uang

Baca juga: PSSI Rilis Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina, Harga Mulai 600 Ribu hingga 4 Jutaan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved