Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

RUU Kesehatan Omnibus Law

IDI Kudus Serahkan Draf Kontra Legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law Kepada DPR RI, Karena Hal Ini

Draf kontra legislasi IDI Kabupaten Kudus diserahkan ke Wakil Ketua XI DPR RI untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
IDI KABUPATEN KUDUS
Pengurus IDI Kabupaten Kudus menyerahkan draf kontra legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law kepada pihak Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf kontra legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.

"Draf kontra legislasi disusun oleh PB IDI."

"Tujuannya untuk mengontra beberapa Pasal di RUU Kesehatan yang tidak pas."

"Sehingga kami menyusun daftar inventaris masalah," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).

dr Ahmad Syaifuddin menambahkan, draf kontra legislasi tersebut sebagai bahan untuk panitia kerja. 

Baca juga: Kunjungi RS Mardi Rahayu Kudus, Lily Kresnowati Tekankan Tak Ada Diskriminasi Pasien JKN

Baca juga: Pansus III DPRD Kudus Rampungkan Pembahasan Ranperda SDA dan Pemberdayaan Desa Wisata

Lebih lanjut, dengan adanya draf tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Draf kontra legislasi sudah kami serahkan ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan," sambungnya.

Menurutnya, di draf kontra legislasi terdapat beberapa pasal.

Yakni pasal-pasal organisasi profesi kesehatan tentang kriminalisasi nakes, pendidikan kedokteran, kesehatan reproduksi, pajak alkes, dan lainnya.

Lebih lanjut, menurutnya, masih banyak pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law yang perlu dikaji.

Yakni dilakukan dengan cara dihapus, tidak dihapus, dan ditambahkan.

"Masih banyak poin yang belum sempurna di RUU Kesehatan Omnibus Law."

"Makanya kami minta untuk dikaji kembali," imbuhnya. (*)

Baca juga: Masih Eksis, Gebyok Kudusan Ini Jadi Incaran Kalangan Pejabat Hingga Pengusaha

Baca juga: UPDATE Proyek Tol Semarang-Demak Sesi 1A, Sejak Januari 2023 Baru Tercapai 3 Persen

Baca juga: Pembangunan Jaringan Pipa SPAM Semarang Barat Sudah Rampung, Bisa Mengaliri 70 Ribu Rumah Pelanggan

Baca juga: Akhir Tahun Ini, Pengecoran Jalan Welahan-Gotri Jepara Rampung

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved