Berita Kriminal
Penampakan Besarnya Parang yang Digunakan 4 Remaja Klaten Membacok Aditya, Beruntung Korban Selamat
Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda, Bima Aditya Candra (23).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda, Bima Aditya Candra (23) warga Kota Solo di Jalan Solo-Sragen Km 7 Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 parang, satu sepeda motor korban dan 3 sepeda motor pelaku atas kasus tersebut.
Adapun video aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.
Keempat pelaku yang diamankan merupakan warga Klaten masing-masing GC (20), WP (18), AP (18) dan AA (18). Dari keempat pelaku, tiga di antaranya diketahui baru lulus sekolah.
Baca juga: Usulkan Rp 98 Miliar, Pemkab Pati Targetkan Perbaikan Jalan Sepanjang 70 Kilometer
Baca juga: Pembangunan Jaringan Pipa SPAM Semarang Barat Sudah Rampung, Bisa Mengaliri 70 Ribu Rumah Pelanggan
Baca juga: Kunjungi RS Mardi Rahayu Kudus, Lily Kresnowati Tekankan Tak Ada Diskriminasi Pasien JKN
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, semula antara dua kelompok pemuda terlibat saling ejek di media sosial.
Dua kelompok tersebut yakni Gaza (Gali Zaman) dari Klaten yang merupakan kelompok dari pelaku dan Raharja atau kelompok pemuda dari Sragen.
Setelah saling ejek akhirnya kelompok Gaza sejumlah 15 orang dengan mengendarai 10 sepeda motor mencari kelompok Raharja ke wilayah Sragen pada Minggu (21/5/2023).
"Saat kembali ke Klaten bertemu dengan kelompok korban. Ada 5 sepeda motor berjumlah 5-7 orang. Ada ketersinggungan, kelompok pelaku akhirnya putar balik dan mengejar kelompok korban."
"Pelaku menendang satu sepeda motor hingga terjatuh, kemudian 4 orang dari hasil pemeriksaan melakukan pengeroyokan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (31/5/2023) sore.
Akibat kejadian tersebut, Aditya mengalami luka karena terkena parang bagian paha kiri. Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan 8 orang.
Dari hasil pemeriksaan intensif hanya 4 orang yang diduga melakukan pengeroyokan.
Dia menegaskan, polisi tidak akan memberikan ruang bagi segala tindak kejahatan.
Polisi akan menindak tegas, menangkap dan mengungkap segala tindak kejahatan. Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolres Karanganyar berpesan kepada anak-anak muda supaya memperhatikan jam malam saat melakuan aktivitas guna mengantisipasi kejadian serupa. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jerrold memberikan bantuan kepada korban untuk biaya pengobatan.
Pelaku, WP mengatakan, sempat minum Kawa-Kawa sebelum berangkat tawuran ke Sragen. Dia menjelaskan, kejadian cekcok tersebut bermula dari ada teriakan dan acungan jari tengah dari kelompok korban saat perjalanan pulang ke Klaten.
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.