Berita Karanganyar
2 Kades di Karanganyar Diberhentikan Dengan Hormat Usai Menjadi Bakal Calon Legislatif
Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif 2024.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Pihak Dispermasdes menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Murdiyanto di Kantor Dispermasdes Karanganyar pada Rabu (31/5/2023).
Sesuai aturan, kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan surat keputusan (SK) pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.
Kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu apabila SK tersebut belum dikeluarkan oleh instansi terkait selama masa pendaftaran bacaleg.
Akan tetapi penyerahan SK pengunduran diri paling lambat disampaikan kepada pihak KPU pada 3 Oktober 2023. (Ais)
Berita Terkait:#Berita Karanganyar
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.