Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Kades di Karanganyar Diberhentikan Dengan Hormat Usai Menjadi Bakal Calon Legislatif

Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif 2024.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Pihak Dispermasdes menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Murdiyanto di Kantor Dispermasdes Karanganyar pada Rabu (31/5/2023).  

Sesuai aturan, kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan surat keputusan (SK) pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.

Kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu apabila SK tersebut belum dikeluarkan oleh instansi terkait selama masa pendaftaran bacaleg.

Akan tetapi penyerahan SK pengunduran diri paling lambat disampaikan kepada pihak KPU pada 3 Oktober 2023. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved