Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Beraksi 14 Kali Sebelum Tertangkap, Pencuri Spesialis Ganjal ATM Mengaku Belajar dari YouTube

RF mengaku awalnya mengenal modus ganjal ATM itu dari rekannya di lapas. Setelah bebas, RF mendalami cara yang sudah diajarkan itu melalui YouTube.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Komplotan pencuri spesialis ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Salah satu pelaku berinisial RF (28), asal Lampung, mengaku telah beraksi bersama kompotannya sebanyak 14 kali di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Dari keterangan RF, polisi akhirnya berhasil meringkus anggota komplotan lainnya, yaitu I (21), H (45), A (30), MS (38), dan N (40).

Baca juga: Tertangkap! 4 Pencuri Kabel Fiber Optik Sepanjang 4.000 Meter Milik PT. Alfatel Cipta Indonesia

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku bisa mendapat uang dari ganjal ATM tersebut rata-rata Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Uang itu dibagi rata.

Awalnya ada pelaku yang disebut sebagai kapten untuk menentukan di mana lokasi.

Lalu ada pelaku lain yang berperan memata-matai atau mengintip PIN yang dimasukkan korban," ucap Luthfi, dilansir dari Tribunnews.com.

Selain itu, ada pelaku yang berperan menukarkan ATM yang sudah disiapkan dengan ATM korban.

Belajar di Youtube

Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM (kompas.com)

Saat pemeriksaan, RF mengaku awalnya mengenal modus ganjal ATM itu dari rekannya di lapas.

Lalu setelah bebas, RF mendalami cara yang sudah diajarkan itu melalui YouTube.

RF mengaku memiliki dua kelompok pencuri spesialis ganjal ATM.

"Masih ada satu kelompok lagi, jadi ada dua kelompok.

Kalau uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pendapatan satu kali main berbeda-beda," ujar RF saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (31/5/2023). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Anggota Sindikat Spesialis Ganjal Mesin ATM Diamankan, 14 Kali Beraksi di Jawa Barat dan Banten

Baca juga: Daud Rismawan, Pencuri Motor Tetangga Kini Bisa Bebas Usai Menempuh Restorative Justice di Semarang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved